Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka mengakui menelepon Djoko Tjandra saat buron. Hal itu diakuinya saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Memang itu (menelepon) dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan eksekusi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9).
Barita mengatakan pihaknya memeriksa Jan Samuel pada Kamis, 3 Februari 2020 lalu. Jan Samuel mengakui dua kali menelpon Djoko Tjandra, yakni pada 2 dan 4 Juli 2020. Sementara Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Opini Ganggu Penanganan Kasus Pinangki
Jan Samuel kini menjabat sebagai Staf Ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dia dirotasi setelah eks buron Djoko Tjandra menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat tinggi Kejagung ke Komjak. Pejabat itu diduga terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Djoko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya setelah Kejagung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra masuk Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Komjak, Jakarta Selatan, Selasa(11/8).
Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Djoko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ini saya laporkan ke Komjak untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi," ujar Boyamin. (OL-2)
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved