Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
EKS Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka mengakui menelepon Djoko Tjandra saat buron. Hal itu diakuinya saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak).
"Memang itu (menelepon) dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan eksekusi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9).
Barita mengatakan pihaknya memeriksa Jan Samuel pada Kamis, 3 Februari 2020 lalu. Jan Samuel mengakui dua kali menelpon Djoko Tjandra, yakni pada 2 dan 4 Juli 2020. Sementara Djoko Tjandra ditangkap pada Kamis, 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Opini Ganggu Penanganan Kasus Pinangki
Jan Samuel kini menjabat sebagai Staf Ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dia dirotasi setelah eks buron Djoko Tjandra menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat tinggi Kejagung ke Komjak. Pejabat itu diduga terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ada pejabat tinggi di Kejagung menghubungi Djoko Tjandra setelah (Senin) 29 Juni 2020. Artinya setelah Kejagung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra masuk Indonesia," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kantor Komjak, Jakarta Selatan, Selasa(11/8).
Menurut dia, komunikasi itu dilakukan melalui telepon. Saat itu, Djoko masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ini saya laporkan ke Komjak untuk ditelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejagung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu kemudian bisa dihubungi," ujar Boyamin. (OL-2)
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved