Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merespons pemberitaan tentang pencopotan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Urusan Negara (JAM-Datun), Chaerul Amir, dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang.
Leonard menyebut Chaerul tidak meminta uang terkait dugaan penipuan dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur.
"Pak CA tidak meminta," kata Leonard kepada Media Indonesia, Sabtu (1/5).
Menurut Leonard, penyalahgunaan wewenang tidak terjadi saat Chaerul menjabat Sekretaris JAM-Datun, melainkan di jabatan lamanya, yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).
Disinggung soal bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Chaerul saat itu, Leonard enggan memaparkan lebih jauh. "Itu saja yang kami dapat," singkatnya.
Sebelumnya, Leonard menyebut Chaerul dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural berdasarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Chaerul bisa diangkat lagi dalam jabatan struktural setelah dua tahun sejak keputusan tersebut diteken. Kendati demikian, hal itu harus mendapat persetujuan secara tertulis dari Jaksa Agung.
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan kantor bantuan hukum LQ Lawfirm, dijelaskan bahwa Chaerul dan pengacara bernama Natalia Rusli diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan penangguhan penahanan terhadap Christian Halim, tahanan Polda Jawa Timur.
Chaerul dan Natalia diduga menawarkan biaya penangguhan penahanan terhadap orangtua Christian berinisial SK sebesar Rp500 juta. Namun, iming-iming yang ditawarkan keduanya tidak terlaksana. Bahkan, SK kembali dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Atas hal tersebut, SK melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan Chaerul dan Natalia sebagai terlapor. Mereka dilaporkan pada Jumat (26/3) lalu atas dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. (OL-8)
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved