Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya. Kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.
Surat Edaran Kemenkes menyebut lansia, ibu menyusui, penyintas covid-19 serta komorbid yang terkendali dapat menerima vaksinasi.
Beberapa kondisi yang harus dilaporkan sebelum lansia bisa disuntik vaksin, di antaranya memiliki 4 dari 11 penyakit.
Dalam keadaan diabetes dan penyakit penyerta, lalu terkena covid-19, itu menjadi seperti menyiramkan bensin ke dalam api dalam sekam, mudah cepat membakar.
Belum ada data yang cukup kuat terkait keamanan pemberian vaksin pada kelompok individu dengan penyakit kardiovaksular.
Rekomendasi yang disusun berdasarkan data-data publikasi uji coba fase I hingga III itu menerangkan pasien komorbid yang layak, belum, dan tidak layak menerima vaksinasi.
Ada tujuh kelompok yang tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin covid-19 karena alasan tertentu.
Selain batasan usia 18-50 tahun, Kemenag juga menyatakan bahwa calon jemaah juga tidak boleh memiliki penyakit penyerta.
Ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian.
Pasien covid-19 yang memiliki penyakit ginjal memiliki risiko kematian 13,7 kali lebih besar dibandingkan dengan yang tidak.
Tingkat kematian anak akibat Covid-19 dibanding seluruh kasus di Indonesia sebesar 3,2%, tertinggi di Asia Pasifik.
Kelompok rentan tersebut meliputi usia lanjut, penderita penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, disabilitas, balita dan anak-anak
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved