Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ini Rekomendasi PAPDI Terkait Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid

Faustinus Nua
27/12/2020 12:58
Ini Rekomendasi PAPDI Terkait Vaksinasi Covid-19 Pasien Komorbid
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin covid-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Jojon)

PERHIMPUNAN Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian vaksinasi covid-19 dengan vaksin Sinovac/Inactivated pada pasien dengan penyakit penyerta/komorbid.

Rekomendasi yang disusun berdasarkan data-data publikasi uji coba fase I hingga III itu menerangkan pasien komorbid yang layak, belum, dan tidak layak menerima vaksinasi.

"Rekomendasi disusun spesifik untuk Sinovac sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut. Demikian pula dengan vaksin covid-19 jenis lain," ungkap surat yang ditandangani Ketua Umum PAPDI Sally A Nasution dan Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa Samsuridjal Djauzi tertanggal 18 Desember 2020.

Baca juga: Kewajiban Vaksin Covid-19 Digugat, Epidemiolog: Benahi Komunikasi

Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak, belum dan layak menerima vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Penyakit penyerta atau komorbid yang layak, yakni: reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi covid-19), alergi obat, alergi makanan, asma bronkial (catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik), rhinitis alergi, urtikaria, dermatitis atopi, HIV (catatan: vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200, kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200), penyakit Paru Obstruktif Kronik, tuberkulosis, kanker paru, interstitial lung disease, penyakit hati, diabetes mellitus, obesitas, nodul tiroid, pendonor darah, dan penyakit gangguan psikosomatis.

Penyakit penyerta atau komorbid belum layak, yakni: penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya), Sindroma Hiper IgE, PGK Non Dialisis, PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal), transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid, hipertensi, gagal jantung, penyakit jantung koroner, reumatik autoimun (autoimun sistemik), penyakit-penyakit gastrointestinal, hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

Kemudian penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.

Begitu pun pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Sementara, penyakit penyerta atau komorbid yang tidak layak menerima vaksin, seperti pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

PAPDI juga menyertakan ada kriteria inklusi dan eksklusi pasien dengan penyakit penyerta/komorbid.

Untuk kriteria inklusi vaksin Sinovac diberikan kepada orang dewasa yang sehat dengan usia 18-59 tahun. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent). Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Untuk kriteria eksklusi, seperti orang yang pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis covid-19, mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam.

Kemudian, peserta wanita yang hamil, menyusui, atau berencana hamil selama periode imunisasi, memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah seperti kemerahan, sesak napas dan bengkak.

Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular, adanya kelainan atau penyakit kronis yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi termasuk dalam kriteria tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik