Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kewajiban Vaksin Covid-19 Digugat, Epidemiolog: Benahi Komunikasi

Putri Anisa Yuliani
26/12/2020 21:31
Kewajiban Vaksin Covid-19 Digugat, Epidemiolog: Benahi Komunikasi
simulasi pemberian vaksin covid-19(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

AHLI epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko berpendapat wajar apabila ada warga yang menggugat mengenai kewajiban menjalankan vaksinasi covid-19 yang diatur oleh Pemprov DKI Jakarta melalui salah satu pasal dalam Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Yunis mengungkapkan, pemerintah pusat harusnya bisa lebih berperan dalam menyosialisasikan terkait vaksinasi covid-19.

"Komunikasinya harus cerdas. Di era saat ini di mana warga lebih kritis, maka pola komunikasinya juga harus berbeda dan cerdas. Kalau banyak yang menolak dan menggugat ya wajar karena sejak awal tidak dikomunikasikan dengan baik," kata Yunis saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (26/12).

Ia mencontohkan hingga saat ini pemerintah pusat cenderung menutupi efek samping vaksin. Sehingga, hoaks-hoaks pun bermunculan seperti misalnya vaksin justru bisa menularkan covid-19.

Baca juga: Tsunami Aceh Sebagai Pengingat Pentingnya Mitigasi Bencana

Komunikasi dan edukasi mengenai vaksin covid-19 misalnya bisa melalui penjelasan mengenai 'roadmap' pemerintah tentang pemberian vaksin, efek sampingnya, hingga proseduralnya apabila ada masyarakat yang mengalami efek samping.

"Jadi penolakan itu wajar karena masyarakat masih awam, masih takut. Karena dari pemerintah tidak ada penjelasan. Di era wabah cacar air di tahun 1970-an saja itu tidak wajib tapi masyarakat banyak kok yang mau divaksin. Karena saat itu petugasnya memberikan sosialisasi dengan sangat baik apa risikonya bila tidak divaksin, apa positifnya bila divaksin," ungkapnya.

Menurutnya, dengan pemberitahuan faktor risiko yang baik dan komunikatif, masyarakat pasti mau tergerak untuk mendapat vaksin. Sebelumnya, Mahkamah Agung menyebut ada gugatan uji materi terhadap Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid. Pasal yang digugat di antaranya adalah pasal mengenai kewajiban bagi setiap warga untuk divaksin. Jika menolak vaksin covid-19, warga bisa terkena sanksi pidana denda Rp5 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya