Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko berpendapat wajar apabila ada warga yang menggugat mengenai kewajiban menjalankan vaksinasi covid-19 yang diatur oleh Pemprov DKI Jakarta melalui salah satu pasal dalam Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Yunis mengungkapkan, pemerintah pusat harusnya bisa lebih berperan dalam menyosialisasikan terkait vaksinasi covid-19.
"Komunikasinya harus cerdas. Di era saat ini di mana warga lebih kritis, maka pola komunikasinya juga harus berbeda dan cerdas. Kalau banyak yang menolak dan menggugat ya wajar karena sejak awal tidak dikomunikasikan dengan baik," kata Yunis saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (26/12).
Ia mencontohkan hingga saat ini pemerintah pusat cenderung menutupi efek samping vaksin. Sehingga, hoaks-hoaks pun bermunculan seperti misalnya vaksin justru bisa menularkan covid-19.
Baca juga: Tsunami Aceh Sebagai Pengingat Pentingnya Mitigasi Bencana
Komunikasi dan edukasi mengenai vaksin covid-19 misalnya bisa melalui penjelasan mengenai 'roadmap' pemerintah tentang pemberian vaksin, efek sampingnya, hingga proseduralnya apabila ada masyarakat yang mengalami efek samping.
"Jadi penolakan itu wajar karena masyarakat masih awam, masih takut. Karena dari pemerintah tidak ada penjelasan. Di era wabah cacar air di tahun 1970-an saja itu tidak wajib tapi masyarakat banyak kok yang mau divaksin. Karena saat itu petugasnya memberikan sosialisasi dengan sangat baik apa risikonya bila tidak divaksin, apa positifnya bila divaksin," ungkapnya.
Menurutnya, dengan pemberitahuan faktor risiko yang baik dan komunikatif, masyarakat pasti mau tergerak untuk mendapat vaksin. Sebelumnya, Mahkamah Agung menyebut ada gugatan uji materi terhadap Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid. Pasal yang digugat di antaranya adalah pasal mengenai kewajiban bagi setiap warga untuk divaksin. Jika menolak vaksin covid-19, warga bisa terkena sanksi pidana denda Rp5 juta. (OL-4)
Riset terbaru menunjukkan vaksin Covid-19 berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna dapat memicu sistem imun melawan sel kanker.
DUA tenaga kesehatan menerima vaksin Covid-19 di hari yang sama, pola respons antibodi setiap orang ternyata berbeda-beda menentukan berapa lama perlindungan vaksin bertahan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved