Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Saat ini terdapat 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang legal dan 635 entitas yang ilegal.
Fintech syariah bisa memberdayakan umat sehingga memiliki akses terhadap persoalan ekonomi dan keuangan
Hal itu terungkap dari studi McKinsey Indonesia yang menunjukkan nasabah perbankan Indonesia mulai memindahkan 50% saldo rekeningnya ke layanan digital.
Di Indonesia ada sekitar 88 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuanan (OJK).
Ekosistem fintech di bidang pembayaran (payment) bakal jadi pendorong pertumbuhan.
AFPI belum dapat laporan pengaduan dari LBH.
Kehadiran fintech dapat dilihat sebagai upaya dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan.
Hingga tahun kemarin, menurutnya OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ratusan fintech yang bermasalah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved