31 Situs Fintech Peer to Peer Lending Telah Diblokir

Fetry Wuryasti
13/2/2019 16:05
31 Situs Fintech Peer to Peer Lending Telah Diblokir
(Ilustrasi)

MUDAHNYA  menciptakan aplikasi melalui platform seperti Playstore dan situs siber membuat pemusnahan lahirnya fintech ilegal seperti tidak ada habisnya. 

Namun kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama dengan Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo), dan Google untuk memitigasi menekan pertumbuhan fintech ilegal.

Di sisi lain keberadaan fintech ini berguna untuk menjembatani penyediaan dana kepada masyarakat yang tidak terlayani lembaga keuangan formal. Tujuannya sebagai dana gotong royong untuk bisa digunakan pada kegiatan/keperluan yang produktif.

Saat ini terdapat 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang legal dan 635 entitas yang ilegal.

Fakta di lapangan permintaan masyarakat sangat besar. Cara pengajuan pinjaman pada fintech ilegal ini pun sangat mudah cukup dengan KTP dan dana cair dalam waktu 1 jam. 

Menurut Ketua Satgas investasi Tongam L Tobing, kemudahan-kemudahan tersebut bisa menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dari pinjaman disertai risiko denda lainnya.

"Sayangnya berbagai pinjaman yang diajukan masyarakat lebih kepada hal konsumtif dan terjebak pada utang. Berdasarkan pengaduan banyak penagihan tidak beretika, mulai dari intimidiasi, teror sampai pelecehan seksual. Maka OJK mulai menyisir agar berbagai pengaduan intimidasi penagihan bisa dilakukan penegakkan hukum," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (13/2).

 

Baca juga: Ma'ruf Amin Dorong Perkembangan Fintech Syariah

 

Di sisi lain nasabah perlu dididik dalam mengelola utang dengan baik sehingga bisa mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar.

"Tujuannya agar masyarakat terlindungi, tidak dirugikan dari penawaran dari penawaran fintech," ulasnya. 

Menurut Tonggam, pihaknya kerja sama dengan cyber crime Polri, dan Kominfo untuk memberantas dengan memblokir dan menghapus 231 situs fintech peer to per lending. 

"Kemudian kami laporkan kepada Bareskrim dan menginformasikan Bank Indonesia agar fintech payment sytem biar tidak bekerja sama dengan peer to peer lending ilegal, juga serta ke perbankan agar menutup rekening dari fintech ilegal," paparnya.

Menurutnya, kebutuhan bersifat konsumtif masyarakat ini seharusnya ditutup dengan penghasilan tetap. Namun sayangnya gap dari kebutuhan dan penghasilan ini mereka tutup dengan pinjaman online yang tinggi bunganya.

"Adanya edukasi kita harapkan membuat fintech ilegal laku," tukas Tongam. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya