Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MUDAHNYA menciptakan aplikasi melalui platform seperti Playstore dan situs siber membuat pemusnahan lahirnya fintech ilegal seperti tidak ada habisnya.
Namun kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bekerja sama dengan Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo), dan Google untuk memitigasi menekan pertumbuhan fintech ilegal.
Di sisi lain keberadaan fintech ini berguna untuk menjembatani penyediaan dana kepada masyarakat yang tidak terlayani lembaga keuangan formal. Tujuannya sebagai dana gotong royong untuk bisa digunakan pada kegiatan/keperluan yang produktif.
Saat ini terdapat 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang legal dan 635 entitas yang ilegal.
Fakta di lapangan permintaan masyarakat sangat besar. Cara pengajuan pinjaman pada fintech ilegal ini pun sangat mudah cukup dengan KTP dan dana cair dalam waktu 1 jam.
Menurut Ketua Satgas investasi Tongam L Tobing, kemudahan-kemudahan tersebut bisa menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dari pinjaman disertai risiko denda lainnya.
"Sayangnya berbagai pinjaman yang diajukan masyarakat lebih kepada hal konsumtif dan terjebak pada utang. Berdasarkan pengaduan banyak penagihan tidak beretika, mulai dari intimidiasi, teror sampai pelecehan seksual. Maka OJK mulai menyisir agar berbagai pengaduan intimidasi penagihan bisa dilakukan penegakkan hukum," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (13/2).
Baca juga: Ma'ruf Amin Dorong Perkembangan Fintech Syariah
Di sisi lain nasabah perlu dididik dalam mengelola utang dengan baik sehingga bisa mengajukan pinjaman sesuai kemampuan bayar.
"Tujuannya agar masyarakat terlindungi, tidak dirugikan dari penawaran dari penawaran fintech," ulasnya.
Menurut Tonggam, pihaknya kerja sama dengan cyber crime Polri, dan Kominfo untuk memberantas dengan memblokir dan menghapus 231 situs fintech peer to per lending.
"Kemudian kami laporkan kepada Bareskrim dan menginformasikan Bank Indonesia agar fintech payment sytem biar tidak bekerja sama dengan peer to peer lending ilegal, juga serta ke perbankan agar menutup rekening dari fintech ilegal," paparnya.
Menurutnya, kebutuhan bersifat konsumtif masyarakat ini seharusnya ditutup dengan penghasilan tetap. Namun sayangnya gap dari kebutuhan dan penghasilan ini mereka tutup dengan pinjaman online yang tinggi bunganya.
"Adanya edukasi kita harapkan membuat fintech ilegal laku," tukas Tongam. (OL-3)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved