Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending. Jika tidak diteliti lebih seksama, kehadiran sarana pembiayaan ini bisa menimbulkan risiko yang besar.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming pengembalian yang besar dari tawaran peer to peer lending. Berdasarkan temuan di lapangan, menurutnya banyak korban yang tertipu karena imbal hasil yang tidak sesuai.
"Ada yang merasa enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," katanya usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Bandung, Senin (21/1).
Hingga tahun kemarin, menurutnya OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ratusan fintech yang bermasalah.
"Ngeblok fintech agar tak beoperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.
Baca juga: OJK: Mudah-Mudahan Obligasi Daerah Terbit Tahun Ini
Dia memastikan pihaknya sudah mengeluarkan regulasi untuk menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Pertama, fintech harus transparan sehingga tidak ada kebohongan di dalamnya.
Ini penting untuk memastikan pembiayaan yang ditawarkan sama persis dengan yang disalurkan kepada peminjam. Kedua, perusahaan fintech harus berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama bahkan seterusnya.
"Enggak boleh hit and run," katanya.
Selain itu, menurut dia perusahaan fintech harus mengutamakan perlindungan konsumen sehingga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku.
"Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar. Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti enggak dikasih izin," katanya.
Selain pemerintah yang melakukan penertiban, dia meminta asosiasi fintech turut melakukan hal serupa dengan menginventarisasi anggotanya. Menurutnya asosiasi harus rutin melakukan pembinaan kepada lembaga pembiayaan berbasis internet itu.
"Kami minta asosiasi fintech untuk betul-betul menertibkan. Agar pelaku fintech ini betul (beroperasinya)," kata dia. (OL-3)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved