Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending. Jika tidak diteliti lebih seksama, kehadiran sarana pembiayaan ini bisa menimbulkan risiko yang besar.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming pengembalian yang besar dari tawaran peer to peer lending. Berdasarkan temuan di lapangan, menurutnya banyak korban yang tertipu karena imbal hasil yang tidak sesuai.
"Ada yang merasa enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," katanya usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Bandung, Senin (21/1).
Hingga tahun kemarin, menurutnya OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ratusan fintech yang bermasalah.
"Ngeblok fintech agar tak beoperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.
Baca juga: OJK: Mudah-Mudahan Obligasi Daerah Terbit Tahun Ini
Dia memastikan pihaknya sudah mengeluarkan regulasi untuk menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Pertama, fintech harus transparan sehingga tidak ada kebohongan di dalamnya.
Ini penting untuk memastikan pembiayaan yang ditawarkan sama persis dengan yang disalurkan kepada peminjam. Kedua, perusahaan fintech harus berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama bahkan seterusnya.
"Enggak boleh hit and run," katanya.
Selain itu, menurut dia perusahaan fintech harus mengutamakan perlindungan konsumen sehingga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku.
"Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar. Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti enggak dikasih izin," katanya.
Selain pemerintah yang melakukan penertiban, dia meminta asosiasi fintech turut melakukan hal serupa dengan menginventarisasi anggotanya. Menurutnya asosiasi harus rutin melakukan pembinaan kepada lembaga pembiayaan berbasis internet itu.
"Kami minta asosiasi fintech untuk betul-betul menertibkan. Agar pelaku fintech ini betul (beroperasinya)," kata dia. (OL-3)
OJK tegaskan komitmen penguatan sistem dana pensiun nasional dalam forum OECD di Paris. Langkah ini bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved