Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memanfaatkan financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending. Jika tidak diteliti lebih seksama, kehadiran sarana pembiayaan ini bisa menimbulkan risiko yang besar.
Kepala Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat jangan tergiur oleh iming-iming pengembalian yang besar dari tawaran peer to peer lending. Berdasarkan temuan di lapangan, menurutnya banyak korban yang tertipu karena imbal hasil yang tidak sesuai.
"Ada yang merasa enggak kembali, mungkin imbal hasilnya enggak dibayar. Banyak distorsi di lapangan," katanya usai menghadiri pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan (IJK) Jawa Barat 2019, di Bandung, Senin (21/1).
Hingga tahun kemarin, menurutnya OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup ratusan fintech yang bermasalah.
"Ngeblok fintech agar tak beoperasi. Sekarang sudah ratusan," katanya.
Baca juga: OJK: Mudah-Mudahan Obligasi Daerah Terbit Tahun Ini
Dia memastikan pihaknya sudah mengeluarkan regulasi untuk menata keberadaan fasilitas pembiayaan ini. Pertama, fintech harus transparan sehingga tidak ada kebohongan di dalamnya.
Ini penting untuk memastikan pembiayaan yang ditawarkan sama persis dengan yang disalurkan kepada peminjam. Kedua, perusahaan fintech harus berkesinambungan dalam jangka waktu yang lama bahkan seterusnya.
"Enggak boleh hit and run," katanya.
Selain itu, menurut dia perusahaan fintech harus mengutamakan perlindungan konsumen sehingga harus mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku.
"Makanya seluruh provider fintech harus mendaftar. Nanti kita akan kaji, evaluasi, dan dikasih izin. Kalau tak memenuhi, pasti enggak dikasih izin," katanya.
Selain pemerintah yang melakukan penertiban, dia meminta asosiasi fintech turut melakukan hal serupa dengan menginventarisasi anggotanya. Menurutnya asosiasi harus rutin melakukan pembinaan kepada lembaga pembiayaan berbasis internet itu.
"Kami minta asosiasi fintech untuk betul-betul menertibkan. Agar pelaku fintech ini betul (beroperasinya)," kata dia. (OL-3)
Ketua Koperasi TC Invest Iqbal Alan Abdullah memaparkan UMKM saat ini masih mengalami kesulitan akses pendanaan terjangkau karena persoalan administrasi, jaminan, dan manajerial.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved