Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

LBH Diminta Kooperatif Tangani Pengaduan Pelanggaran Fintech

Fetry Wuryasti
04/2/2019 20:08
LBH Diminta Kooperatif Tangani Pengaduan Pelanggaran Fintech
(ilustrasi)

ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online, baik yang diterima langsung maupun yang masuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang telah dilaporkan. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan pihaknya juga belum mendapat laporan dari LBH.

“AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meminta detil pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan,” tutur Kuseryansyah,melalui siaran pers yang diterima, Senin (4/2).

Baca juga: Fintech Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia

Dia menambahkan, sangat disayangkan itikad baik dari OJK dan asosiasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah yang masuk melalui LBH Jakarta tidak direspon baik oleh LBH sebagai pihak penerima laporan tersebut. Diharapkan kedepannya, LBH Jakarta dapat kooperatif demi menyelesaikan masalah pelanggan yang terkait.

LBH sebagai lembaga bantuan hukum, lanjut Kuseryansyah, seharusnya berlaku adil dalam setiap tindakan, atau tidak boleh berat sebelah. Begitu juga terkait laporan dari pelanggan yang masuk ke LBH terkait fintech pendanaan online, sebaiknya LBH kooperatif kepada pihak yang dilaporkan dan berorientasi pada penyelesaian masalah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya