Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Brand perhiasan terkemuka di tanah air selebrasi kepemilikan 45 jewellery houses yang tersebar di seluruh Indonesia selama 27 tahun
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Hujan deras tersebut memicu pemandangan yang mengingatkan demam emas yang mengubah wilayah itu pada abad ke-19, ketika ribuan penambang tiba untuk mencari benda berharga tersebut.
Usut punya usut, cincin berlian yang diberikan Yakup untuk Jessica bernilai Rp 200 juta dengan spesifikasi diamond ditengahnya 1,12 carat type G VVS1 GIA.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
HARGA emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada laman Logam Mulia Rabu pagi naik Rp2.000 menjadi Rp1.071.000 per gram.
HARGA emas di pasar spot kembali berkilau. Terpantau secara intraday, harga emas telah mencatatkan return sebesar 0,38% ke level US$2.004 per Troy Ounce.
THR juga bisa menambah dana cadangan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan dalam keadaan darurat.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang keempat yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Kenali bedanya agar niat dan hitungannya benar.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp969.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp13.000.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP.
Pencapaian ini merupakan buah kesuksesan dari strategi manajemen HRTA selama 2022 melalui berbagai inovasi, salah satunya adalah EmasKITA terbaru dengan fitur BullionProtect®
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved