Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan petinggi PT Antam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Sembilan saksi telah dimintai keterangannya terkait perkara dengan nominal korupsi capai Rp47,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan kesembilan saksi yang diperiksa yaitu AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023.
Kemudian, AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016 serta SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.
Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg
“Lalu DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019, dan WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019,” ucap Ketut, Rabu (5/7/2023).
Saksi keenam ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk, TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012, dan YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015. Terakhir, penyidik Kejagung memeriksa M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014.
Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” tegasnya.
Diketahui, dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.
Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Penyidik juga menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi impor emas. Sejumlah dokumen pun telah diamankan.
“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” terang Ketut.
Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Ketut menerangkan salah satu lokasi penggeledahan merupakan Kantor Bea Cukai. Namun, Ketut tak menjelaskan lebih detail kantor Bea Cukai mana yang jadi target penggeledahan penyidik Kejagung.
Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. (Z-4)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan vonis 15 tahun penjara kepada crazy rich Surabaya Budi Said atas kasus korupsi jual beli emas di PT Antam.
PENGADILAN Tipikor menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Antam atau kasus korupsi Antam dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat Pabean Juanda terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved