Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan seluruh angkutan umum trayek tetap dan teratur baik perkeretaapian dan kendaraan bermotor akan dibatasi waktu operasionalnya
Adanya pembatasan operasional transportasi umum, misalnya pada bus antarkota antarprovinsi (AKAP), menyebabkan anjloknya jumlah penumpang.
Meski sudah efektif, Syafrin belum puas karena penurunan jumlah kendaraan umum yang melintas belum signifikan.
Bus antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler serta sebagian angkutan perairan juga terancam bangkrut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tim tersebut akan memantau media sosial yang banyak digunakan oleh bisnis travel gelap.
Polri telah menggelontorkan Rp24,159 miliar dalam bentuk pelatihan dan bantuan sosial. Angka tersebut merupakan bantuan tahap pertama.
"Supaya terkontrol, bisa pakai sistem digital. Kita harus memanfaatkan IT. Lebih baik dengan uang digital," kata Shafruhan
Angkutan umum roda empat atau lebih seperti taksi, angkutan perkotaan, bus, kereta, kapal bagi perairan juga wajib mengurangi kapasitas angkutannya hanya 50% dari kapasitas maksimal.
Menurutnya, pilihan 50% ini yang paling memungkinkan bagi awak angkutan umum dan penumpang untuk menerapkan physical distancing.
DUA perawat rumah sakit di Kota Depok, yang baru saja pulang dinas menjadi korban perampokan di dalam angkutan umum perkotaan (Angkot).
DUA perampok di dalam angkutan kota (angkot) telah dibekuk polisi. Mereka adalah WM dan AS
Syafrin berharap dengan hal seperti ini ia diharapkan akan menurunkan minat masyarakat untuk bermobilitas tanpa ada sebab yang urgen karena masih dalam masa pandemi covid-19.
Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan pekan depan. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan penerapan gage harus diiringi pula dengan perubahan layanan angkutan umum.
Penerapan kembali pembatasan kendaraan mobil pribadi dengan pelat ganjil genap (gage), dianggap tidak tepat oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjutak.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dishub DKI, seluruh penumpang angkutan umum telah menerapkan protokol kesehatan covid-19, yakni menggunakan masker.
Dalam Pergub 79/2020, setiap angkutan umum wajib membatasi kapasitas penumpang hanya 50% pada angkutan umum jenis bus, pekeretaapian, dan perairan.
"Jangan-jangan Pak Gubernur dan TGUPP pulang-pergi ke kantor naik mobil dinas atau pribadi terus. Jadi tidak rasakan berdesak-desakan di bus dengan warga Jakarta," kata Anthony
Kegiatan itu diadakan untuk mempersiapkan angkutan koperasi menjadi angkutan yang bisa mengakses layanan perbankan atau bankable.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya tetap menetapkan batas maksimal kapasitas angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota sebesar 50%.
Untuk bus berukuran besar dibatasi 60 orang/bus, bus sedang 30 orang/bus, dan bus kecil 15 orang/bus.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved