Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenhub: Pemerintah Wajib Sediakan Angkutan Umum yang Aman dan Terjangkau

Naufal Zuhdi
30/1/2024 16:50
Kemenhub: Pemerintah Wajib Sediakan Angkutan Umum yang Aman dan Terjangkau
Bus listrik Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (16/1/2024).(Antara/Asprilla Dwi Adha.)

DALAM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa angkutan umum menjadi kewajiban daripada pemerintah. Ini disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Suharto.

"Atau dalam bahasa regulasinya ialah pemerintah wajib menyiapkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Namun, pada umumnya hingga saat ini, persepsi dari kepala daerah belum sama dalam membangun transportasi," kata Suharto di Jakarta pada Selasa (30/1).

Namun, ia menilai transportasi masih menjadi permasalahan dari mayoritas kota-kota yang ada di Indonesia. 514 kabupaten/kota di Indonesia masih mengalami permasalahan dalam transportasi. 

Baca juga: Kemenhub Targetkan Uji Coba Bandara IKN Juli 2024

"Kita melihat bahwa pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata 8% bahkan sampai ada yang 13%. Namun pertumbuhan infrastrukturnya hanya 0,1%-1%. Yang terjadi ialah kemacetan di mana-mana," jelasnya.

Bahkan, lanjut dia, kajian dari World Bank menunjukkan kerugian kota Jakarta yang dikapitalisasi mencapai Rp65 triliun per tahun, untuk kota metropolitan Rp12 triliun per tahun, dan kota-kota besar sekitar Rp10 triliun per tahun.

Di sisi lain, anggaran juga belum dipastikan bisa membangun transportasi yang baik meskipun filosofi transportasi sebagai promotif dan servicing sector. "Oleh karena itu kami dari perhubungan darat sudah mencoba untuk memberikan semacam pilot project pada 10 atau 11 kota di Indonesia dengan skema Buy The Service," ungkap Suharto.

Baca juga: Angkutan Massal BRT Bandung Raya Beroperasi Pertengahan Tahun

Program ini, ujar dia, sebetulnya ialah upaya pemerintah mengambil alih risiko-risiko yang terjadi dalam pelayanan itu dan pemerintah hanya memberikan layanan kepada operator. "Karenanya, operator yang melaksanakan dan pemerintah menanggung semua risiko-risiko yang terjadi dari hasil pelayanan tersebut. Kami mencoba untuk berupaya memberikan semacam pilot project yang sifatnya sementara ini kepada hal-hal yang lebih berkelanjutan terhadap apa yang harus dilakukan bersama-sama," bebernya.

Oleh karena itu, ujarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 menjadi harapan Indonesia dan akan menjadi suatu pencerahan terhadap yang harus pemerintah pusat maupun daerah lakukan bersama-sama. "Kita menyadari saat ini masing-masing kepala daerah tidak semua bisa mengalokasikan anggarannya kepada kepentingan transportasi. Bahkan kalau bisa kita katakan kepentingan untuk transportasi yang dikeluarkan APBD masing-masing daerah itu berkisar 0,2%-3,1%, dan itu tidak akan cukup untuk membangun transportasi," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya