Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Hujan buatan menjadi salah satu langkah jangka pendek untuk mengatasi pencemaran udara
Pepatah 'malu bertanya sesat di jalan' tampaknya akan berlaku sepanjang masa.
Angkutan umum yang telah digunakan lebih dari 10 tahun wajib diremajakan. Mekanisme peremajaan dapat dilakukan melalui program Jak Lingko.
Hal yang harus dikaji antara lain adalah berapa sumbangan kemacetan dari kendaraan pribadi serta jumlah kebutuhan angkutan massal.
"Kami mendapat penugasan untuk merealisasikan integrasi seluruh layanan angkutan umum di Jakarta maksimal tahun 2020 sebanyak 10.047 unit armada."
Jusuf Kalla bahkan berjanji akan menindaklanjuti program itu dengan menggelar pertemuan dengan beberapa kementerian terkait.
Tidak hanya perlu mendukung penuh, pemerintah pusat bahkan selayaknya menerapkan kebijakan serupa untuk skala nasional.
Posko itu didirikan agar berperan sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengujian kendaraan angkutan kota yang hendak didaftarkan menjadi angkutan Miktrotrans Jak Lingko.
Jumlah kendaraan daring semakin banyak hingga tidak terkendali. Tidak menutup kemungkinan dapat mematikan angkutan konvensional seperti angkutan kota atau angkot.
PT TransJakarta mengungkapkan sudah ada pihak operator yang siap bekerja sama untuk mengoperasikan bus listrik.
PEMPROV DKI Jakarta menyediakan sejumlah fasilitas bagi pengguna sepeda di sejumlah terminal. Seperti, jalur khusus sepeda di dalam terminal dan lahan parkir khusus sepeda.
Pengamat Transportasi menilai selama belum ada regulasi jelas terkait angkutan daring, ibu kota baru tidak boleh transportasi jenis tersebut karena justru menimbulkan kemacetan
Pemprov DKI ingin memberikan pelayanan umum yang dapat memenuhi seluruh aspek kebutuhan masyarakat.
Layanan Mikrorans Jak 36 ini terintegrasi dengan beberapa layanan Trans-Jakarta lainnya baik koridor (BRT) maupun nonkoridor (non-BRT)
PEMERINTAH Kota Bogor bakal memusnahkan ratusan angkot yang masa berlakunya dinilai habis.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 14/SE/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan tidak dapat langsung mengikuti instruksi BPTJ untuk membatasi transportasi.
Selama sepekan, mulai besok, seluruh pengelola armada transportasi wajib melakukan imbauan dan sosialisasi.
Insentif bisa berupa memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum selama setahun.
Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved