Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menargetkan hal itu tercapai sore ini, setelah jam berbuka puasa.
“Mungkin waktu definitifnya mengambil jeda sambil menjalani waktu berbuka,” kata Komisioner KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Mellaz mengatakan saat ini KPU akan merampungkan rekapitulasi dari dua provinsi terakhir. Yakni, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca juga : Alasan KPU Jawa Barat Lamban Selesaikan Rekapitulasi
“Setelah selesai, mungkin ada kebutuhan pemeriksaan dokumen-dokumen (sebelum penetapan),” ujar dia.
Mellaz menyebut tahap selanjutnya ialah menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui surat keputusan (SK). Dengan begitu rangkaian rekapitulasi rampung sesuai tenggat waktu maksimal hari ini.
“Ini bagian-bagian akhir dan akhirnya dioptimalkan pada 20 Maret 2024,” jelas dia.
(Z-9)
KESELURUHAN rangkaian agenda pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 hampir usai.
KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024
Hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
PKS memiliki target suara 15% namun tidak tercapai atau hanya 8,42%
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved