Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Strategi Pelayanan Publik Menyambut New Normal

Ryan Faradina PNS Kemenkeu, Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kali mantan Bagian Selatan, Mahasiswa D4 STAN
20/6/2020 12:35
Strategi Pelayanan Publik Menyambut New Normal
Ilustrasi Pelayanan Publik.(MI/DUTA)

PANDEMI covid-19 memberi dampak signifikan bagi pola kehidupan bermasyarakat saat ini. Kebijakan social distancing, physical distancing, dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibuat untuk mengurangi rantai penyebaran virus. Masyarakat diimbau untuk tidak berkumpul dalam kelompok dan menghindari tempat-tempat ramai.

Terkait kebijakan PSBB, Menteri Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diterapkan pada beberapa wilayah di Indonesia.

Menurut peraturan Menkes tersebut, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pelayan masyarakat juga menerapkan sistem kerja work from home (WFH). Sistem itu dimulai sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro Nomor 54 Tahun 2020.

Sistem kerja dari rumah tersebut tentunya menimbulkan rasa khawatir pada masyarakat, apakah pemerintah tetap memberikan pelayanan seperti saat keadaan sebelum pandemi. Namun, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Menteri PAN-Rebiro menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat kendati dalam keadaan pandemi covid-19. Kebijakan menjaga jarak dan PSBB yang telah berjalan selama pandemi ini membentuk budaya baru bagi masyarakat karena terjadi perubahan pola interaksi dan kebiasaan baru dalam tatanan sosial bermasyarakat.

Sebagai contoh, komunikasi yang pada mulanya dilakukan secara langsung kini dilakukan melalui daring. Masyarakat cenderung memilih tetap berada di rumah daripada harus berada di tempat yang ramai.

Begitu juga dengan pemerintah, sesuai dengan arahan Presiden, melakukan perubahan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan kenormalan baru untuk mendukung produktivitas kerja yang tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas harian.

Adapun adaptasi yang dilakukan pemerintah terhadap tatanan kenormalan baru sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-Rebiro Nomor 58 Tahun 2020.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya