Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERWAKILAN keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali ditolak Bareskrim Polri saat mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak, Senin (10/4). Laporan baru itu disampaikan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan adalah perempuan dan anak-anak.
Staf hukum Kontras yang mewakili keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Muhammad Yahya, pengajuan laporan itu dilakukan karena penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan di pengadilan tidak menerapkan pasal perlindungan anak dan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Kami datang untuk membuat laporan mengenai hal tadi namun setelah diskusi panjang lebar dan alot, polisi menolak laporan yang kami ajuka," ujar Yahya.
Baca juga: DPR Minta Menpora Baru Tuntaskan Kasus Kanjuruhan
Yahya datang ke Bareskrim bersama lima perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang anaknya meninggal dunia.
Yahya mengatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
"Laporan kami ditolak dengan alasan tidak membawa barang bukti yang cukup. Alasan itu tidak berlandaskan hukum karena dalam hukum acara pidana, proses pembuktikan ada di tangan penyelidik," kecam Yahya.
Baca juga: Mahfud MD Berharap Komnas HAM Temukan Bukti Baru Tragedi Kanjuruhan
Perwakilan LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi keluarga korban menyebut proses hukum Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Pasalnya, dua tersangka divonis bebas sementara satu tersangka lainnya hanya divonis ringan.
Dia meminta Bareskrim Polri agar lebih proaktif mengembangkan kasus dalam upaya mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan ketimbang hanya menggunakan pasal-pasal ringan.
"Sudah jelas pada 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan, dalam hal ini personel Brimob, yang menembakkan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.
Kartini, 52, ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku belum ikhlas menerima kematian putrinya dan kecewa berat dengan keadilan yang diberikan.
Kartini mengatakan putrinya datang ke Stadion Kanjuruhan karena sangat menyukai sepak bola namun harus pulang dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami tidak ingin tidak ada ibu-ibu yang merasakan seperti yang saya rasakan. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," seru Kartini sembari menahan tangis. (Ant/Z-1)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved