Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan kembali digelar, Kamis (5/1). Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang dan dihadiri perwakilan dari seluruh tergugat.
Ada lima tergugat dalam materi gugatan yang diajukan. Tergugat 1 adalah PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), tergugat 2 yakni panitia pelaksana (Panpel) Arema FC Melawan Persebaya Surabaya, tergugat 3 adalah Bupati Malang, tergugat 4 adalah Kapolri dan Tergugat 5 Adalah Panglima TNI. Serta turut tergugat PSSI.
Sidang gugatan perdata ini, dilakukan oleh Atoilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Atoilah bersama anaknya, mengalami luka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Menurut Atoilah, ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
"Masih ada rasa sakit di kaki karena saya sempat terinjak injak. Tulang bagian dalam masih bengkak, gak bisa normal. Kalau luka di mata sudah hilang. Kalau anak saya masih trauma," jelas Atoilah, hari ini.
Baca juga: Ubah Statuta PSSI Demi Kemajuan Sepak Bola Indonesia
Untuk gugatan perdata senilai Rp146 miliar, pihaknya berharap seluruh korban tragedi Kanjuruhan bisa memperoleh hak nya.
Sementara itu, kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo menjelaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari mendatang dengan agenda pembacaan berkas, apakah nantinya memenuhi syarat formal untuk diadakan gugatan Class Action. "Apakah Class Action ini bisa diterima apa tidak tergantung tanggapan para tergugat nanti," ujar Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.
Namun ia optimis sidang akan berlanjut, dikarenakan sudah mengidentifikasi juga bahwa syarat syarat untuk persidangan ini sudah terpenuhi. Yang tidak lepas dari azas. Bahwa sesuatu yang sudah diketahui oleh umum, tidak perlu pembuktian. (MGN/OL-4)
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai pembatalan FIFA terhadap status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 bukanlah kiamat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong agar Presiden Jokowi menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah mengaku menghormati seluruh warga negara yang mengambil langkah hukum dengan ajukan gugatan jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved