Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Benzema Divonis Hukuman Percobaan dalam Kasus Video Seks

Basuki Eka Purnama
25/11/2021 04:13
Benzema Divonis Hukuman Percobaan dalam Kasus Video Seks
Penyerang Real Madrid Karim Benzema(AFP/Sergei GAPON)

PENYERANG Real Madrid Karim Benzema, Rabu (24/11), dinyatakan bersalah terlibat dalam percobaan pemerasan terhadap mantan rekan setimnya di Timnas Prancis menggunakan video seks dan dijatuhi hukuman percobaan satu tahun penjara.

Benzema juga diganjar 75.000 euro (sekitar Rp1,2 miliar). 

Pengacara Benzema mengatakan pemain tersebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Kasus Video Seks dan Pemerasan, Benzema Mangkir Dari Sidang

Benzema, yang telah membantah melakukan kesalahan, tidak berada di pengadilan di Versailles. Dia akan bermain untuk Real Madrid melawan tim Moldova Sheriff Tiraspol pada hari yang sama.

"Hasil ini sama sekali tidak sesuai dengan realitas peristiwa," kata kuasa hukum Benzeman, Antoine Vey, kepada wartawan.

Real Madrid tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Jaksa berpendapat Benzema telah mendorong Mathieu Valbuena untuk membayar sekelompok pemeras yang dicurigai, untuk menjaga video seks seksual yang gamblang itu keluar ke publik.

Mereka mengatakan Valbuena menerima panggilan pertama dari beberapa panggilan telepon yang mengancam untuk mengekspos rekaman itu pada Juni 2015. 

Valbuena mengatakan kepada pengadilan bahwa jelas si penelepon menginginkan uang dan bahwa upaya pemerasan membuatnya takut akan karier dan tempatnya di timnas.

Benzema direkrut oleh tersangka pemeras untuk mendorong Valbuena membayar, tambah jaksa.

Benzema dan Valbuena sama-sama kehilangan tempat mereka di timnas setelah skandal yang dijuluki 'masalah rekaman seks'.

Benzema, 33, yang telah bermain lebih dari 90 kali untuk negaranya, dipanggil kembali ke skuat Prancis untuk Piala Eropa pada tahun ini. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya