Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin izin kompetisi Liga 1 dan Liga 2 segera terbit. Mantan Kapolda Bantej itu berencana memberikan izin bergulirnya liga sepak bola Indonesia itu dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat," papar Listyo, Sabtu (29/5).
Meski masih ada pandemi covid-19, pihaknya mengaku telah mendiskusikan seluruh syarat teknis dengan stakeholder terkait.
Baca juga: Timnas Kalah dari Oman
Listyo juga meminta penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia itu untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Ya sudah kita diskusikan syarat teknis terkait masalah protokol kesehatan. Sehingga penyelenggaraan tetap ikuti aturan protokol kesehatan untuk mencegah laju pertumbuhan covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memastikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sudah pasti mendapat izin untuk bergulir. Hanya saja, lanjut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, masih menunggu pengumuman dari Polri.
"'Kami ditagih Liga 1-nya Pak'. Izin sudah didapat. Tinggal diumumkan oleh Polri saja," ujar Iwan Bule dalam Kongres Tahunan PSSI, di Hotel Raffles, Jakarta, Sabtu (29/5). (OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved