Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin izin kompetisi Liga 1 dan Liga 2 segera terbit. Mantan Kapolda Bantej itu berencana memberikan izin bergulirnya liga sepak bola Indonesia itu dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat," papar Listyo, Sabtu (29/5).
Meski masih ada pandemi covid-19, pihaknya mengaku telah mendiskusikan seluruh syarat teknis dengan stakeholder terkait.
Baca juga: Timnas Kalah dari Oman
Listyo juga meminta penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia itu untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Ya sudah kita diskusikan syarat teknis terkait masalah protokol kesehatan. Sehingga penyelenggaraan tetap ikuti aturan protokol kesehatan untuk mencegah laju pertumbuhan covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan memastikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sudah pasti mendapat izin untuk bergulir. Hanya saja, lanjut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, masih menunggu pengumuman dari Polri.
"'Kami ditagih Liga 1-nya Pak'. Izin sudah didapat. Tinggal diumumkan oleh Polri saja," ujar Iwan Bule dalam Kongres Tahunan PSSI, di Hotel Raffles, Jakarta, Sabtu (29/5). (OL-1)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved