Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang kasus perusakan barang bukti oleh mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau kerap dipanggil Jokdri kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
"Hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Joko Driyono yang sebelumnya sudah ditunda sebanyak dua kali," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dihubungi oleh Media Indonesia, Kamis (4/7).
Setelah penundaan sidang tuntutan dua kali, tim kuasa hukum Joko Driyono sendiri hanya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di persidangan kali ini.
"Untuk saat ini saya hanya berharap ini sudah penundaan ketiga sehingga tidak ada lagi penundaan lagi. Artinya, saya berharap JPU sudah membacakan menyampaikan tuntutannya dipersidangan," ujar Mustofa Abidin.
Meskipun begitu tak menutup kemungkinan bahwa persidangan kembali di tunda mengingat batas waktu penahanan terdakwa masih cukup lama hingga 24 Juli 2019.
"Bagaimana disampaikan oleh majelis hakim, inikan risiko di JPU kalo sampai menunda-nunda karena apa batas waktu penahanan Joko sudah mau habiskan. Bila tidak segera diselesaikan maka Joko lepas demi hukum bisa saja terjadi kalo memang molor lagi. Tapi itu sangat kecil kemungkinan," papar Mustofa Abidin.
"Jadi gini, dia (Joko) harus dikeluarkan dari tahanan karena sudah habis, tapi perkara tetap jalan, tidak ditahan. Perkara tetap lanjut," jelas Mustofa Abidin.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Meski penundaan terus terjadi tim kuasa hukum Joko Driyono optimistis bahwa tuntutan dari JPU bersifat lemah karena tim Joko Driyono mengacu pada fakta-fakta di persidangan.
"Sampai saat ini kami masih tetap pendirian kami bahwa fakta-fakta persidangan dari lima dakwakan JPU sangat lemah sekali di buktikan di persidangan," ujar Mustofa Abidin.
"Artinya nanti kita sudah prediksi jaksa mengatakan mungkin salah satu pasal dilakukan oleh terdakwa tapi dari kami akan kami ulas semua," imbuhnya.
Sebelumnya, persidangan PLT Ketua Umum PSSI tersebut mengalami penundaan persidangan dikarenakan belum siapnya Jaksa menyusun tuntutan.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada hari ini, 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB atau selepas Dzuhur. (OL-09)
Indonesia akan menjadi salah satu tuan rumah turnamen mini FIFA Series 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-30 Maret di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah FIFA Series 2026. Timnas Indonesia akan menghadapi St. Kitts & Nevis, Bulgaria, dan Kepulauan Solomon pada 27 & 30 Maret 2026 di GBK.
Penunjukan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih timnas U-17 sekaligus menandai adanya pergeseran posisi di jajaran pelatih timnas kelompok umur.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved