Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Sidang kasus perusakan barang bukti oleh mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau kerap dipanggil Jokdri kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.
"Hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Joko Driyono yang sebelumnya sudah ditunda sebanyak dua kali," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dihubungi oleh Media Indonesia, Kamis (4/7).
Setelah penundaan sidang tuntutan dua kali, tim kuasa hukum Joko Driyono sendiri hanya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di persidangan kali ini.
"Untuk saat ini saya hanya berharap ini sudah penundaan ketiga sehingga tidak ada lagi penundaan lagi. Artinya, saya berharap JPU sudah membacakan menyampaikan tuntutannya dipersidangan," ujar Mustofa Abidin.
Meskipun begitu tak menutup kemungkinan bahwa persidangan kembali di tunda mengingat batas waktu penahanan terdakwa masih cukup lama hingga 24 Juli 2019.
"Bagaimana disampaikan oleh majelis hakim, inikan risiko di JPU kalo sampai menunda-nunda karena apa batas waktu penahanan Joko sudah mau habiskan. Bila tidak segera diselesaikan maka Joko lepas demi hukum bisa saja terjadi kalo memang molor lagi. Tapi itu sangat kecil kemungkinan," papar Mustofa Abidin.
"Jadi gini, dia (Joko) harus dikeluarkan dari tahanan karena sudah habis, tapi perkara tetap jalan, tidak ditahan. Perkara tetap lanjut," jelas Mustofa Abidin.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Meski penundaan terus terjadi tim kuasa hukum Joko Driyono optimistis bahwa tuntutan dari JPU bersifat lemah karena tim Joko Driyono mengacu pada fakta-fakta di persidangan.
"Sampai saat ini kami masih tetap pendirian kami bahwa fakta-fakta persidangan dari lima dakwakan JPU sangat lemah sekali di buktikan di persidangan," ujar Mustofa Abidin.
"Artinya nanti kita sudah prediksi jaksa mengatakan mungkin salah satu pasal dilakukan oleh terdakwa tapi dari kami akan kami ulas semua," imbuhnya.
Sebelumnya, persidangan PLT Ketua Umum PSSI tersebut mengalami penundaan persidangan dikarenakan belum siapnya Jaksa menyusun tuntutan.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada hari ini, 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB atau selepas Dzuhur. (OL-09)
POSISI direktur teknik (dirtek) PSSI yang definitif akhirnya resmi diisi setelah dua tahun kosong. PSSI mengumumkan perekrutan Alexander Zwiers sebagai dirtek baru
PSSI kini mengalihkan fokus persiapan Garuda Muda untuk menghadapi Libanon.
PSSI memperkenalkan lembaga penyelesaian sengketa sepak bola, National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
Isinya video menampilkan semangat bermain dan belajar sekaligus memperkenalkan gerakan dasar bermain sepak bola. Seperti mendribel, mengoper, dan menembak secara mudah untuk dimengerti.
PSSI resmi mengumumkan daftar pemain yang akan memperkuat Tim Nasional U-17 dalam ajang Piala Kemerdekaan yang digelar di Medan, Sumatra Utara, pada 12-18 Agustus 2025.
Pokemon akan hadir di pertandingan kualifikasi Piala Asia U-23 2026 ketika timnas U-23 Indonesia bertanding melawan timnas Makau di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, 6 September mendatang.
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved