Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sidang Tuntutan Jokdri Kembali Digelar Hari ini

M. Iqbal Al Machmudi
04/7/2019 11:10
Sidang Tuntutan Jokdri Kembali Digelar Hari ini
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (memakai rompi tahanan).( MI/Bary Fathahilah )

Sidang kasus perusakan barang bukti oleh mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau kerap dipanggil Jokdri kembali digelar hari ini dengan agenda tuntutan.

"Hari ini pembacaan tuntutan kepada Pak Joko Driyono yang sebelumnya sudah ditunda sebanyak dua kali," kata kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin, saat dihubungi oleh Media Indonesia, Kamis (4/7).

Setelah penundaan sidang tuntutan dua kali, tim kuasa hukum Joko Driyono sendiri hanya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di persidangan kali ini.

"Untuk saat ini saya hanya berharap ini sudah penundaan ketiga sehingga tidak ada lagi penundaan lagi. Artinya, saya berharap JPU sudah membacakan menyampaikan tuntutannya dipersidangan," ujar Mustofa Abidin.

Meskipun begitu tak menutup kemungkinan bahwa persidangan kembali di tunda mengingat batas waktu penahanan terdakwa masih cukup lama hingga 24 Juli 2019.

"Bagaimana disampaikan oleh majelis hakim, inikan risiko di JPU kalo sampai menunda-nunda karena apa batas waktu penahanan Joko sudah mau habiskan. Bila tidak segera diselesaikan maka Joko lepas demi hukum bisa saja terjadi kalo memang molor lagi. Tapi itu sangat kecil kemungkinan," papar Mustofa Abidin.

"Jadi gini, dia (Joko) harus dikeluarkan dari tahanan karena sudah habis, tapi perkara tetap jalan, tidak ditahan. Perkara tetap lanjut," jelas Mustofa Abidin.

Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.

Meski penundaan terus terjadi tim kuasa hukum Joko Driyono optimistis bahwa tuntutan dari JPU bersifat lemah karena tim Joko Driyono mengacu pada fakta-fakta di persidangan.

"Sampai saat ini kami masih tetap pendirian kami bahwa fakta-fakta persidangan dari lima dakwakan JPU sangat lemah sekali di buktikan di persidangan," ujar Mustofa Abidin.

"Artinya nanti kita sudah prediksi jaksa mengatakan mungkin salah satu pasal dilakukan oleh terdakwa tapi dari kami akan kami ulas semua," imbuhnya.

Sebelumnya, persidangan PLT Ketua Umum PSSI tersebut mengalami penundaan persidangan dikarenakan belum siapnya Jaksa menyusun tuntutan.

Sidang sendiri akan kembali digelar pada hari ini, 4 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB atau selepas Dzuhur. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya