Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pengeroyok Haringga Terancam Vonis 7 Hingga 11 Tahun

Antara
10/4/2019 06:22
Pengeroyok Haringga Terancam Vonis 7 Hingga 11 Tahun
Delapan tersangka pengeroyokan hingga berujung tewasnya Haringga Sirla ditangkap Polrestabes Bandung, 24 September lalu.(MI/DEPI GUNAWAN )

TUJUH terdakwa kasus penganiayaan suporter Persija Jakarta Haringga Sirla dituntut hukuman penjara mulai dari 7 hingga 11 tahun. Mereka diyakini bersalah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan Haringga tewas.

"Kami tim JPU berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Alam usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4).

Ketujuh terdakwa yang dituntut penjara adalah Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, dan Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.

Agus meyakini para terdakwa melakukan tindak pengeroyokan yang mengakibatkan Harlingga Sirla tewas saat ingin menyaksikan tim kesayangannya, Persija Jakarta, melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Baca juga: Persija Pilih Fokus ke Piala AFC

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Harlingga dan meresahkan masyarakat dengan beredarnya video pengeroyokan saat kejadian.

"Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya," ujar Agus.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menghargai tuntutan Jaksa. Untuk persidangan berikutnya, Dadang akan membacakan pleidoi pembelaan dari ketujuh kliennya dengan harapan mendapat keringanan.

"Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," ucap Dadang.

Supporter Persija Jakarta Haringga Sirla tewas akibat dikeroyok sekelompok supporter Persib Bandung pada 23 September 2018. Saat itu, Harlingga datang ke Bandung untuk menonton tim kesayangannya melawan rival abadinya Persib Bandung.

Nasib nahas bagi Harlingga terjadi ketika seorang pendukung Persib melakukan razia kepada dirinya dan menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Jakmania di dompetnya. Para pendukung Persib langsung menggiring dan menganiaya Haringga hingga meninggal. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya