Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam layanan zakat online. Kemajuan teknologi mendorong penggunaan digital bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, seperti halnya meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Ketua Baznas RI, KH. Noor Achmad, M.A mengatakan, hingga kini kepercayaan penuh dari masyarakat terhadap Baznas mengenai pilihan pertama zakat sudah sangat aman sesuai regulasi, syar'i dan NKRI.
"Orang tidak akan ragu lagi untuk menyalurkan zakatnya melalui Grab, InsyAllah 100 persen aman regulasi," Ungkapnya pada launching kerjasama Baznas dan Grab Indonesia melalui kanal YouTube, Kamis (6/5).
Baca juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Baznas sebagai lembaga utama dan pilihan pembayaran zakat secara nasional bertujuan menyejahterakan umat. Ke depan dengan terus menyejahterakan masyarakat nantinya para mustahik (penerima zakat) bisa menjadi muzzaki (pemberi zakat).
Kerja sama yang dilakukan salah satunya meningkatkan digitalisasi bagian utama dan Grab Indonesiamenjadi salah satu mitra yang memperkuat dalam pengmpulan zakat seluruh Indonesia.
Rizki D. Kramadibrata, President Grab Indonesia menjelaskan, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia menempati urutan ke-4 seluruh dunia menurut data The State of Global Islamic Indicator Report 2020/2021. Peningkatan eksyar di Indonesia menjadi salah satu peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Grab disini ingin mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia yang inklusif termasuk ekosistem ekonomi syariah dan tentunya kerja sama konkret bersama Baznas bisa mengashilkan literasi zakat di masyarakat," Ujarnya.
Jangkauan luas yang dimiliki Grab Indonesia bisa menjadi nilai positif dalam pembayaran zakat diseluruh pelosok negeri, terlebih di masa pandemi yang membutuhkan akses digital untuk melakukan kegiatan, salah ssatunya kemudahan pembayaran zakat.
"Kalau kekuatan Baznas dan Grab Indonesia sudah mencapai puncaknya, itu menjadi bagian penting bahwa kita punya andil besar dalam meningkatkan ekosistem perekonomian syariah di Indonesia dan dunia," Pungkas KH. Noor Achmad, M.A. (H-3)
BPI Danantara menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlibat dalam rencana akuisisi PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (Goto) oleh Grab.
Kabar keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam rencana akuisisi GoTo oleh Grab menandai fase baru peran negara dalam menjaga kedaulatan digital.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
SANTER dikabarkan akan merger atau bergabung dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Goto), PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) membantah hal tersebut.
KOALISI Ojol Nasional (KON) menolak rencana merger antara Grab dan GoTo. Rencana itu menuai penolakan tegas karena dinggap merugikan pengemudi.
Pernyataan tersebut merespons keluhan para pengemudi ojol atas biaya sewa aplikasi yang dikenakan potongan hingga 30%.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved