Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam layanan zakat online. Kemajuan teknologi mendorong penggunaan digital bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, seperti halnya meningkatkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Ketua Baznas RI, KH. Noor Achmad, M.A mengatakan, hingga kini kepercayaan penuh dari masyarakat terhadap Baznas mengenai pilihan pertama zakat sudah sangat aman sesuai regulasi, syar'i dan NKRI.
"Orang tidak akan ragu lagi untuk menyalurkan zakatnya melalui Grab, InsyAllah 100 persen aman regulasi," Ungkapnya pada launching kerjasama Baznas dan Grab Indonesia melalui kanal YouTube, Kamis (6/5).
Baca juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Baznas sebagai lembaga utama dan pilihan pembayaran zakat secara nasional bertujuan menyejahterakan umat. Ke depan dengan terus menyejahterakan masyarakat nantinya para mustahik (penerima zakat) bisa menjadi muzzaki (pemberi zakat).
Kerja sama yang dilakukan salah satunya meningkatkan digitalisasi bagian utama dan Grab Indonesiamenjadi salah satu mitra yang memperkuat dalam pengmpulan zakat seluruh Indonesia.
Rizki D. Kramadibrata, President Grab Indonesia menjelaskan, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia menempati urutan ke-4 seluruh dunia menurut data The State of Global Islamic Indicator Report 2020/2021. Peningkatan eksyar di Indonesia menjadi salah satu peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Grab disini ingin mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia yang inklusif termasuk ekosistem ekonomi syariah dan tentunya kerja sama konkret bersama Baznas bisa mengashilkan literasi zakat di masyarakat," Ujarnya.
Jangkauan luas yang dimiliki Grab Indonesia bisa menjadi nilai positif dalam pembayaran zakat diseluruh pelosok negeri, terlebih di masa pandemi yang membutuhkan akses digital untuk melakukan kegiatan, salah ssatunya kemudahan pembayaran zakat.
"Kalau kekuatan Baznas dan Grab Indonesia sudah mencapai puncaknya, itu menjadi bagian penting bahwa kita punya andil besar dalam meningkatkan ekosistem perekonomian syariah di Indonesia dan dunia," Pungkas KH. Noor Achmad, M.A. (H-3)
APLIKATOR penyedia jasa layanan transportasi online, Grab Indonesia menggandakan anggaran program Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi Rp100–110 M.
AKSES pendidikan yang setara dinilai menjadi salah satu kunci mobilitas sosial, khususnya bagi keluarga pekerja sektor informal di perkotaan.
Di titik inilah perjalanan Grab Indonesia sepanjang 2025 layak dibaca bukan sebagai rangkaian inovasi teknologi, melainkan sebagai cermin perubahan struktur ekonomi rakyat.
Apakah perjalanan Grab bisa direkam suaranya? Pertanyaan ini kerap muncul terkait keamanan, dokumentasi pribadi, hingga bukti jika terjadi hal tidak diinginka
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menanggapi rencana keterlibatan Danantara dalam isu penggabungan dua perusahaan teknologi besar Grab dan Goto.
GRAB memperkuat ekosistemnya melalui program Eatfluencer di halaman Grab Discover untuk menghadirkan pengalaman yang semakin relevan dengan gaya hidup penggunanya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergerak cepat untuk menyalurkan bantuan beras zakat fitrah bagi warga terdampak banjir rob di pesisir Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Secara nasional, pengelolaan zakat sepanjang 2025 tercatat mampu mengentaskan 302.994 jiwa dari kemiskinan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta dana zakat yang dihimpun melalui BAZNAS (Bazis) DKI Jakarta bisa disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk mengonversi semangat keguyuban antarumat beragama menjadi aksi nyata dalam mengelola isu-isu kemanusiaan di Indonesia secara kolaboratif.
LEMBAGA Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazismu) tingkat pusat secara resmi melakukan pentasarufan (penyaluran) dana kepada Majelis, Lembaga, dan Organisasi Otonom.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved