Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pasien Positif Covid-19 dan Tenaga Kesehatan tidak Wajib Berpuasa

Mediaindonesia.com
12/4/2021 14:02
Pasien Positif Covid-19 dan Tenaga Kesehatan tidak Wajib Berpuasa
Seorang tenaga medis menata ruang pemeriksaan kesehatan untuk pasien covid-19 OTG di Wisma Cibogo, Puncak, Bogor, Jabar, bebeapa waktu lalu.(Antara/Yulius Satria Wijaya.)

PENGURUS Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau orang tanpa gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa.

"Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif covid-19, baik bergejala maupun tidak bergejala (OTG), masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/4).

Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah. Selain pasien positif covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan. Akan tetapi, puasanya diganti setelah Ramadan. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lain, seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan covid-19, salat berjemaah, baik yang fardu maupun sunah seperti tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus korona. Namun, jika tidak ada penularan, salat berjemaah dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lain dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjemaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jemaah di rumah," kata Haedar Nashir. (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah