MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memperbolehkan masjid digunakan untuk pelaksanaan ibadah saat bulan suci Ramadan 1442 Hijriah atau tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam di Tangerang, mengatakan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan selama bulan suci Ramadan sudah diizinkan sesuai arahan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang.
"Untuk rumah ibadah masjid sudah dibuka kembali untuk jamaah sejak dimulai awal adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan syarat mengikuti prokes dan arahan Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang," katanya, Rabu (24/3).
Persyaratan prokes antara lain, seperti adanya tempat pencucian tangan, marka jaga jarak antara jamaah dan diwajibkan memakai masker. Terkait dengan pelaksanaan ibadah di masjid, sambungnya, jumlah jamaah harus disesuaikan dengan kapasitasnya yang ada untuk menghindari penumpukan.
"Jadi yang mau mengelar ibadah di masjid saat puasa nanti, itu harus menerapkan protokol kesehatan seperti membatasi jamaahnya, kemudian jamaah harus memakai masker dan jaga jarak," beber Nur Alam. (Ant/H-2)