Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Komisi III Sebut Reformasi Birokrasi Suram

Rahmatul Fajri
11/2/2026 23:15
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Komisi III Sebut Reformasi Birokrasi Suram
Ilustrasi.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi alarm keras bagi sistem pencegahan dan penindakan korupsi di tanah air. 

Skor Indonesia turun dari 37 pada tahun 2024 menjadi 34 pada tahun 2025 disertai peringkat indeks persepsi korupsi yang melorot ke posisi 109 dari 180 negara. Itu dinilai sebagai konfirmasi atas suramnya reformasi birokrasi saat ini.

Ia menegaskan bahwa instrumen pemberantasan korupsi yang ada saat ini belum mampu membendung praktik lancung yang telah merambah ke berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga nasional, bahkan menyentuh institusi peradilan dan Kementerian Agama.

"Korupsi telah terjadi di berbagai lini, baik eksekutif, legislatif, yudikatif. Lalu dari pemerintahan tingkat desa, daerah hingga nasional. Selain itu di BUMN, swasta dan mirisnya korupsi juga terjadi di kementrian agama, dan peradilan. Dibutuhkan perubahan reformis dan struktural di berbagai segmen. Terkhusus untuk peran DPR Salah satunya adalah memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran," ujar Nyoman ketika dihubungi, Rabu (11/2).

Nyoman menyoroti keterbatasan DPR dalam mengawasi penggunaan APBN pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 yang menghapus kewenangan DPR membahas anggaran hingga satuan 3 (rincian program dan alokasi pagu per program). Akibatnya, DPR kini hanya menerima dokumen anggaran dalam bentuk umum.

Ia memberikan contoh nyata pada kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek. Menurutnya, jika DPR memiliki kewenangan mengawasi hingga Satuan 3, potensi penyimpangan harga satuan bisa dideteksi sejak awal.

"DPR tidak mengetahui detail setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk membeli apa. Dalam kasus Chromebook, kami tidak tahu anggaran itu digunakan untuk program tersebut, apalagi soal harga satuannya. Jika kami berwenang hingga Satuan 3, celah koruptif seperti itu pasti tidak akan luput dari pantauan sejak dini," tegasnya.

Selain pengawasan anggaran, Nyoman menekankan pentingnya instrumen hukum tambahan untuk memberikan efek jera melalui pendekatan follow the money. Ia mengatakan bahwa hukuman badan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi, pelaku harus dimiskinkan melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan segera dibahas di DPR.

"RUU Perampasan Aset sangat strategis untuk memaksimalkan asset recovery. Efek jera yang paling efektif adalah pemiskinan pelaku. Kami di DPR berkomitmen menjadikan ini agenda prioritas untuk segera dirampungkan," pungkas politisi PDI-Perjuangan tersebut. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya