Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta menyoroti merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025 menjadi alarm keras bagi sistem pencegahan dan penindakan korupsi di tanah air.
Skor Indonesia turun dari 37 pada tahun 2024 menjadi 34 pada tahun 2025 disertai peringkat indeks persepsi korupsi yang melorot ke posisi 109 dari 180 negara. Itu dinilai sebagai konfirmasi atas suramnya reformasi birokrasi saat ini.
Ia menegaskan bahwa instrumen pemberantasan korupsi yang ada saat ini belum mampu membendung praktik lancung yang telah merambah ke berbagai lini, mulai dari tingkat desa hingga nasional, bahkan menyentuh institusi peradilan dan Kementerian Agama.
"Korupsi telah terjadi di berbagai lini, baik eksekutif, legislatif, yudikatif. Lalu dari pemerintahan tingkat desa, daerah hingga nasional. Selain itu di BUMN, swasta dan mirisnya korupsi juga terjadi di kementrian agama, dan peradilan. Dibutuhkan perubahan reformis dan struktural di berbagai segmen. Terkhusus untuk peran DPR Salah satunya adalah memperkuat fungsi pengawasan dan anggaran," ujar Nyoman ketika dihubungi, Rabu (11/2).
Nyoman menyoroti keterbatasan DPR dalam mengawasi penggunaan APBN pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 yang menghapus kewenangan DPR membahas anggaran hingga satuan 3 (rincian program dan alokasi pagu per program). Akibatnya, DPR kini hanya menerima dokumen anggaran dalam bentuk umum.
Ia memberikan contoh nyata pada kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek. Menurutnya, jika DPR memiliki kewenangan mengawasi hingga Satuan 3, potensi penyimpangan harga satuan bisa dideteksi sejak awal.
"DPR tidak mengetahui detail setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk membeli apa. Dalam kasus Chromebook, kami tidak tahu anggaran itu digunakan untuk program tersebut, apalagi soal harga satuannya. Jika kami berwenang hingga Satuan 3, celah koruptif seperti itu pasti tidak akan luput dari pantauan sejak dini," tegasnya.
Selain pengawasan anggaran, Nyoman menekankan pentingnya instrumen hukum tambahan untuk memberikan efek jera melalui pendekatan follow the money. Ia mengatakan bahwa hukuman badan saja tidak cukup untuk memberantas korupsi, pelaku harus dimiskinkan melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Saat ini, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan akan segera dibahas di DPR.
"RUU Perampasan Aset sangat strategis untuk memaksimalkan asset recovery. Efek jera yang paling efektif adalah pemiskinan pelaku. Kami di DPR berkomitmen menjadikan ini agenda prioritas untuk segera dirampungkan," pungkas politisi PDI-Perjuangan tersebut. (H-4)
Indonesia dan Pakistan memperkuat komitmen kemitraan kedua negara di sektor pertahanan, investasi, hingga dukungan terhadap forum kerja sama negara berkembang atau Developing Eight
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
RAPAT Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan Adies Kadir jadi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi dari DPR RI yang sebelumnya wakil ketua DPR RI
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved