Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pakar Sebut Penetapan Calon Hakim MK Usulan DPR Sah dan Tak Cacat Hukum

Rahmatul Fajri
30/1/2026 21:10
Pakar Sebut Penetapan Calon Hakim MK Usulan DPR Sah dan Tak Cacat Hukum
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Satya Arinanto, menegaskan bahwa proses penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusung oleh DPR RI sepenuhnya sah secara konstitusional. Menurutnya, mekanisme tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Satya menjelaskan bahwa secara desain kelembagaan, konstitusi memang memberikan mandat kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengisi jabatan hakim MK.

“Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,” ujar Satya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk melakukan seleksi, uji kelayakan (fit and proper test), hingga penetapan calon melalui rapat paripurna. Selama mekanisme internal tersebut dijalankan secara sah, maka hasilnya memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi sorotan publik terhadap latar belakang politik Adies Kadir, yang menjadi calon hakim konstitusi usulan DPR. Satya menilai latar belakang politik seseorang tidak bisa dijadikan parameter tunggal untuk meragukan independensi calon.

“Dalam praktik ketatanegaraan kita, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi. Banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting,” jelasnya.

Independensi Bergantung pada Integritas Personal

Satya mencontohkan sejumlah nama besar seperti Mahfud MD dan Arsul Sani yang memiliki rekam jejak politik sebelum duduk di kursi hakim MK. Menurutnya, sejarah membuktikan bahwa latar belakang seseorang bukan penentu independensi.

“Independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, serta etika konstitusional selama menjalankan tugas. Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan secara objektif dan bebas intervensi,” katanya.

Ia menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim MK dari unsur legislatif tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi. "Penetapan ini sah, legitimate, dan diakui dalam sistem hukum Indonesia," pungkasnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya