Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan akan manut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya yaitu meminimalisir pemenjaraan.
"Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan sudah merupakan hukum positif, kami akan melaksanakan. Tapi pada prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (15/1).
Anang mengatakan, Kejagung tengah menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti. Aturan baru kini memiliki pemindanaan ringan berupa kerja sosial. Hukuman itu dijadikan acuan Kejagung untuk meminimalisir pemidanaan. Akan banyak kasus pidana berakhir dengan kerja bakti.
Restorative justice juga dipastikan tetap sda meski KUHP berganti. Penyelesaian kasus tanpa sidang itu sejalan dengan kaidah KUHP. “Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban," ujar Anang.
Pidana ringan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi. Koruptor dipastikan bakal dimiskinkan lewat penelusuran aset. "Kami akan mengedepankan pada pemulihan kerugian negara, seperti penanganan perkara korupsi nantinya," tutur Anang. (Can)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved