Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jalankan KUHP, Kejagung Minimalisir Pemenjaraan

Candra Yuri Nuralam
15/1/2026 16:59
Jalankan KUHP, Kejagung Minimalisir Pemenjaraan
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan akan manut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satunya yaitu meminimalisir pemenjaraan.

"Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan sudah merupakan hukum positif, kami akan melaksanakan. Tapi pada prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (15/1).

Anang mengatakan, Kejagung tengah menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti. Aturan baru kini memiliki pemindanaan ringan berupa kerja sosial. Hukuman itu dijadikan acuan Kejagung untuk meminimalisir pemidanaan. Akan banyak kasus pidana berakhir dengan kerja bakti.

Restorative justice juga dipastikan tetap sda meski KUHP berganti. Penyelesaian kasus tanpa sidang itu sejalan dengan kaidah KUHP. “Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban," ujar Anang.

Pidana ringan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi. Koruptor dipastikan bakal dimiskinkan lewat penelusuran aset. "Kami akan mengedepankan pada pemulihan kerugian negara, seperti penanganan perkara korupsi nantinya," tutur Anang. (Can)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik