Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

KPK Dalami Modus 'Uang Hangus' di Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Cahya Mulyana
14/1/2026 22:47
KPK Dalami Modus 'Uang Hangus' di Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus baru bernama "uang hangus" dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Modus ini diduga digunakan oleh pihak swasta untuk mengamankan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa istilah "uang hangus" merujuk pada pemberian sejumlah uang di muka sebelum proyek resmi berjalan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan kasus tersebut.

"Dalam pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek, sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi menambahkan, penyidik terus mengejar keterlibatan pihak swasta dalam skema ini. Pada periode 13-14 Januari 2026, KPK telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni individu berinisial ZAK dan FA, untuk mengonfirmasi aliran dana tersebut.

"Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini," tegas Budi.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI yang diumumkan KPK sejak 20 Juni 2025. Ma'ruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 3 Juli 2025.

Dalam konstruksi perkara, Ma'ruf diduga menerima uang gratifikasi dengan total mencapai Rp17 miliar. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya