Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami modus baru bernama "uang hangus" dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC). Modus ini diduga digunakan oleh pihak swasta untuk mengamankan proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa istilah "uang hangus" merujuk pada pemberian sejumlah uang di muka sebelum proyek resmi berjalan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan kasus tersebut.
"Dalam pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek, sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Budi menambahkan, penyidik terus mengejar keterlibatan pihak swasta dalam skema ini. Pada periode 13-14 Januari 2026, KPK telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni individu berinisial ZAK dan FA, untuk mengonfirmasi aliran dana tersebut.
"Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini," tegas Budi.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI yang diumumkan KPK sejak 20 Juni 2025. Ma'ruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 3 Juli 2025.
Dalam konstruksi perkara, Ma'ruf diduga menerima uang gratifikasi dengan total mencapai Rp17 miliar. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(P-3)
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved