Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pakar: Kasus PN Depok hanya Puncak Gunung Es Korupsi di Peradilan

Devi Harahap
08/2/2026 13:19
Pakar: Kasus PN Depok hanya Puncak Gunung Es Korupsi di Peradilan
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.(Dok. KPK)

Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan kembali menegaskan rapuhnya integritas lembaga peradilan.

Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang gratifikasi senilai Rp2,5 miliar serta uang suap sebesar Rp850 juta.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai praktik yang kerap disebut sebagai fee percepatan eksekusi bukanlah fenomena baru. Menurutnya, ini merupakan bagian dari sistem pembayaran informal yang telah lama mengakar dan berlangsung secara sistemik di lingkungan peradilan.

“Secara formal praktik itu memang tidak diakui. Yang keliru adalah sistem yang tidak menempatkan pengawasan sebagai bagian yang melekat dalam setiap aktivitas di lingkungan peradilan,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (8/2).

Ia menegaskan, tertangkapnya pimpinan PN Depok tidak serta-merta mencerminkan efektivitas pengawasan internal, melainkan lebih merupakan faktor kebetulan.

“Karena itu, tertangkapnya hakim di PN Depok lebih tepat disebut sedang sial semata. Transaksi semacam ini terjadi hampir setiap hari, meskipun sulit dibuktikan. Hampir semua elemen dalam sistem terlibat sebagai pemain,” katanya.

Fickar menilai lemahnya deteksi dini oleh mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tidak bisa dilepaskan dari karakter sistem yang sudah terbentuk secara struktural.

“Pengawasan MA juga merupakan bagian dari sistem yang sudah terbentuk sedemikian rupa. MA dan KY bukan berarti tidak mengetahui praktik tersebut, tetapi kendala utamanya adalah pembuktian, karena hampir semua elemen saling terlibat,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun suatu pihak tidak terlibat langsung dalam satu perkara tertentu, pada perkara lain bisa saja menjadi bagian dari praktik transaksional.

“Korupsi sudah bersifat sistemik dan melekat pada sistem kekuasaan peradilan, sekecil apa pun kekuasaan itu. Bahkan jangan heran jika hingga tukang parkir pun sering kali ikut berperan. Contoh paling sederhana dapat dilihat dalam praktik sidang tilang,” katanya.

Terkait peningkatan kesejahteraan hakim yang telah dilakukan negara namun tetap diiringi kasus korupsi, Fickar menilai akar persoalan peradilan tidak lagi semata soal ekonomi.

“Ini sudah bukan soal kesejahteraan, melainkan krisis integritas dan impunitas struktural. Berapa pun kenaikan gaji aparatur peradilan, tidak akan berpengaruh langsung,” tegasnya.

Menurutnya, praktik transaksional telah membentuk cara pandang yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, bukan pada nilai keadilan.

“Jangan berbicara tentang integritas di dunia peradilan. Kenyataannya, kacamata yang digunakan semua pihak, baik elemen negara maupun masyarakat, adalah kacamata bisnis. Pertimbangan untung-rugi yang menjadi ukuran,” ujarnya.

Fickar menekankan reformasi peradilan tidak cukup melalui pembenahan internal semata, melainkan harus dimulai dari perubahan sikap sosial yang lebih luas.

“Jika masyarakat benar-benar anti-korupsi, dunia peradilan tidak akan mampu berbuat banyak. Namun kepentingan dunia bisnis masih sangat dominan. Akibatnya, peradilan pun menjadi bagian dari dunia itu. Setiap putusan selalu ‘ada isinya’, dan ini yang paling sulit dihilangkan,” katanya.

Ia menegaskan, penindakan keras menjadi langkah yang tidak terhindarkan untuk memutus mata rantai korupsi di peradilan.

“Satu-satunya jalan yang mungkin membawa perubahan berarti adalah penerapan hukuman maksimal, berupa pemecatan dan pidana penjara bagi aparatur peradilan,” ujarnya.

Dalam konteks perkara PN Depok, eksekusi putusan diketahui tetap dilakukan meskipun masih terdapat upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan masyarakat. Menurut Fickar, tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan mencerminkan lemahnya standar operasional eksekusi perkara.

“Seharusnya, upaya hukum menjadi faktor utama untuk menghentikan eksekusi. Pengecualian hanya dapat diberikan jika upaya hukum itu merupakan pengulangan berkali-kali oleh pihak yang sama. Dalam kondisi seperti itu, eksekusi dapat diabaikan,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya