Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Gerakan Indonesia Cerah (GIC), Febry Wahyuni Sabran, menyatakan optimismenya bahwa institusi Polri akan mengalami transformasi budaya yang mendalam sepanjang tahun 2026. Perubahan ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan zaman serta memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Febry menilai, dukungan publik terhadap Polri saat ini semakin kuat karena masyarakat melihat adanya upaya nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi operasional.
"Masyarakat melihat langsung komitmen Polri terhadap penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Dukungan ini menjadi energi bagi Polri untuk terus memperkuat demokrasi hukum menjelang 2026," ujar Febry melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Febry menekankan bahwa transformasi yang terjadi di tahun 2026 bukan sekadar perubahan prosedural atau struktural. Menurutnya, reformasi kali ini menyentuh aspek fundamental, yakni budaya kerja dan mentalitas para anggota Polri di lapangan.
Ada empat dimensi penting dalam transformasi budaya ini yang menjadi sorotan GIC. Pertama, peningkatan profesionalisme Mulai dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan. Kedua, penguatan akuntabilitas melalui sistem pengawasan internal dan eksternal yang lebih efektif. Ketiga, reorientasi pelayanan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek yang harus dilayani dengan hati. Kelima, menjadikan HAM sebagai napas dalam setiap aspek tugas kepolisian.
Febry juga menyoroti visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang menempatkan hukum sebagai pilar utama pembangunan. Dengan sistem hukum yang sehat, Indonesia diyakini mampu mencapai status negara maju dengan keadilan sosial yang tinggi.
"Reformasi Polri bukan hanya tanggung jawab internal institusi, melainkan kepentingan nasional. Kolaborasi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat sipil menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perubahan berkelanjutan," tambahnya. (H-2)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Yusril menambahkan, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Optimisme ini mencakup pergeseran budaya dari militeristik menuju civilian policing (kepolisian sipil) yang lebih mengedepankan pelayanan publik.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved