Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KPK Duga Ada Lebih dari Satu Perempuan Terima Aliran Dana Kasus Bank BJB yang Menyeret Ridwan Kamil

Media Indonesia
23/12/2025 16:42
KPK Duga Ada Lebih dari Satu Perempuan Terima Aliran Dana Kasus Bank BJB yang Menyeret Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat lebih dari satu perempuan yang terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Budi menyampaikan bahwa KPK belum dapat mengungkapkan lebih jauh kepada publik mengenai temuan tersebut pada tahap penyidikan saat ini.

“Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

Sementara itu, KPK mengatakan berpeluang bisa memanggil penyanyi Aura Kasih setelah memeriksa Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

"Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini," kata Budi. 

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, KPK juga menetapkan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai tersangka.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Dalam rangka penyidikan, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang, di antaranya sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB tersebut.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya