Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Sejumlah Nama Politisi Disebut

Rahmatul Fajri
19/12/2025 16:59
Sidang Perdana Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Sejumlah Nama Politisi Disebut
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata.(PN Yogyakarta.)

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12). Agenda sidang perdana diisi dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, JPU memaparkan dugaan pemanfaatan dana hibah pariwisata untuk kepentingan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020. Sejumlah nama disebut dalam konstruksi perkara, di antaranya Raudi Akmal, Kustini Sri Purnomo, dan Danang Maharsa yang kini menjabat Wakil Bupati Sleman.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, dengan tim JPU terdiri atas Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini. Jaksa menjelaskan, pada 2020 pemerintah pusat mengucurkan dana hibah pariwisata senilai Rp68,51 miliar kepada pemerintah daerah untuk menekan dampak pandemi covid-19 di sektor pariwisata. Penyaluran dana tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

Dana hibah itu dibagi dengan skema 70 persen untuk bantuan langsung kepada pelaku usaha hotel dan restoran, serta 30 persen untuk pemerintah daerah dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial pandemi di sektor pariwisata.

Sebagai Bupati Sleman periode 2016-2021, Sri Purnomo disebut menerima alokasi dana hibah tersebut dan merealisasikannya melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang diterbitkan pada 27 November 2020.

Namun, sebelum regulasi itu ditetapkan, jaksa mengungkap bahwa pada Agustus–September 2020 Sri Purnomo diduga menyampaikan pesan kepada Kuswanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman saat itu, yang juga bagian dari tim koalisi pemenangan Pilkada Sleman.

Dalam dakwaan, Sri Purnomo mengakui terdapat dana dari Kementerian Pariwisata yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan Pilkada. Pesan tersebut kemudian diteruskan Kuswanto kepada 14 anggota DPC PDIP Sleman dalam sebuah pertemuan internal. Pertemuan itu membahas rencana penggunaan dana hibah pariwisata untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, yakni Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.

“Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari Pandemi covid-19 terutama pada sektor pariwisata,” kata JPU.

Jaksa juga mengungkap peran sejumlah pengurus partai politik. Sri Purnomo disebut memerintahkan Arif Kurniawan (Sekretaris DPD PAN Sleman) dan Dodik Ariyanto (Wakil Ketua DPD PAN Sleman) untuk memanfaatkan program hibah pariwisata sebagai sarana penjaringan suara bagi pasangan Kustini–Danang.

Dodik kemudian melakukan sosialisasi program hibah di wilayah Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir, yang merupakan Daerah Pemilihan V, dengan menyampaikan bahwa pengajuan proposal hibah diharapkan diikuti dukungan politik kepada pasangan calon tersebut.

Selain itu, Raudi Akmal, anak kandung Sri Purnomo yang tergabung dalam tim pemenangan, juga disebut berperan. Raudi diduga memerintahkan Anas Hidayat, Ketua Karang Taruna Sleman 2020, untuk mengarahkan kelompok masyarakat mengajukan proposal hibah dan mengumpulkannya ke rumah dinas Bupati Sleman.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya