Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Jombang

Candra Yuri Nuralam
24/1/2026 16:52
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Jombang
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna(Dok Istimewa)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang Hariyono. Penangkapan dilakukan di Perumahan Sofie Residence, Karawang.

“Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.

Hariyono ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam kasusnya, terpidana itu terbukti membuat negara merugi Rp277,1 juta.

Hariyono merupakan buronan yang dicari Kejaksaan Negeri Jombang. Terpidana itu harus menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Anang.

Dalam kasus ini, Hariyono juga harus membayar uang denda Rp200 juta. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya bertambah empat bulan.

Dalam penangkapan, Hariyono tidak melakukan perlawanan. Kejagung langsung menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk dieksekusi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya