Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang seharusnya digelar hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan ini diputuskan setelah Majelis Hakim mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyampaikan bahwa terdakwa belum dapat menghadiri persidangan karena masih menjalani perawatan medis pasca-operasi.
"Untuk sidang Pak Nadiem hari ini dilakukan penundaan mengingat kondisi kesehatan Pak Nadiem yang sekarang masih di dalam perawatan pasca operasi yang dilakukan terhadap saudara Nadiem," ujar Dodi di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pembacaan dakwaan pada pekan depan.
Selain penundaan, Dodi Abdulkadir juga menyampaikan permintaan agar persidangan Nadiem Makarim dilaksanakan secara terpisah (displit) dari terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Permintaan ini diajukan mengingat berkas perkara Nadiem dan terdakwa lainnya juga terpisah.
"Mengingat perkara ini merupakan perkara yang terpisah antara perkara Pak Nadiem dengan perkara yang lainnya, oleh karenanya agar tidak merugikan kepentingan terdakwa karena masing-masing memiliki hubungan satu dengan yang lain, maka persidangan untuk Pak Nadiem khususnya kita mintakan untuk dilaksanakan secara terpisah dengan perkara yang lain," jelas Dodi.
Dodi menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dipaksakan apabila kondisi kesehatan Nadiem masih belum pulih. Pihaknya juga menyoroti kelengkapan berkas perkara agar persidangan yang akan datang dapat berjalan dengan memperhatikan penuh hak-hak dan kepentingan terdakwa. (Faj/I-1)
Menurut Dodi, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).
Kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menilai penetapan tersangka kliennya tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian negara BPK atau BPKP.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kehadiran personel TNI berseragam tempur dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai kritik Amnesty International Indonesia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada yang dispesialkan dalam persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, karena sampai ada pengamanan dari TNI.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved