Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perwakilan Asosiasi Haji Turut Diperiksa KPK Bareng Yaqut

Candra Yuri Nuralam
16/12/2025 13:33
Perwakilan Asosiasi Haji Turut Diperiksa KPK Bareng Yaqut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, 16 Desember 2025. Ada saksi lain yang turut diperiksa penyidik.

"Selain memeriksa saudara YCQ yang menjabat sebagai menteri agama saat tempus perkara. Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Para saksi yang dipanggil masih diperiksa penyidik, hingga saat ini. Permintaan keterangan berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

"Pemeriksaan kali ini, untuk penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024," ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya