Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta UU ASN dinilai sebagai kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.
Penegasan ini disampaikan oleh R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, pada Minggu (14/12/2025).
Menurutnya, dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak seharusnya berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Alwi menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sering dijadikan dalih utama untuk menolak Perpol 10/2025. Padahal, ia menegaskan, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi.
Terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, Alwi menekankan bahwa norma tersebut harus dibaca bersama penjelasannya.
"Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian," jelas Alwi.
Ia melanjutkan, berdasarkan penafsiran a contrario (penafsiran berdasarkan kebalikannya), anggota Polri aktif justru dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
"Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian," tegasnya.
Alwi juga membantah argumen yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN. Ia mengingatkan bahwa UU ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum khusus yang diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Polri.
Dalam konteks ini, berlaku prinsip hukum lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). "Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda," papar Alwi.
Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Alwi berpendapat bahwa tantangan keamanan modern yang bersifat multidimensi menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan.
"Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri," imbuhnya.
Alwi menekankan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum.
"Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma," ujarnya.
Ia menyimpulkan, narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK, pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya, serta pengabaian tujuan pembentuk undang-undang.
“Secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah," pungkas Haidar Alwi. (P-5)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi, hingga jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved