Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut sama sekali tidak melarang penugasan anggota Polri di luar institusi. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang berada dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Habiburokhman menjelaskan, rujukan utama untuk menilai sah atau tidaknya penugasan di kementerian dan lembaga adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberi mandat kepada Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya. Dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur dipandang tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Perpol ini memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Pasal 3 Perpol 10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Habiburokhman menyoroti bahwa Pasal 3 ayat (4) Perpol tersebut secara tegas mensyaratkan dua hal: jabatan harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan harus dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Ketua Komisi III DPR ini menilai bahwa jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan ini justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (P-5)
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved