Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) yang diduga memperparah dampak bencana di hilir. Hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat, memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami melihat pola yang jelas di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, disitu potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujar Dwi, melalui keterangannya, Sabtu (6/12).
Dwi mengatakan Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan (papan informasi) pada 5 lokasi yang terindikasi, yaitu 2 titik pada area konsesi PT TPL, dan 3 titik pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Di saat bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera saat ini juga sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.
Terhadap kasus ini, PPNS mengenakan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.
Dwi mengatakan sejalan dengan tindakan di lapangan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum pada Selasa (9/12) untuk pendalaman lebih lanjut.
“Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif: verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak,” tegas Dwi.
Selain pidana kehutanan, Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan, serta gugatan perdata berdasarkan Pasal 72 jo. 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan.(H-2)
DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai rencana pemerintah untuk menghentikan insentif kendara listrik pada 2026 bukan langkah yang tepat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo menegaskan bencana alam berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan menyerukan pertobatan ekologis.
SKALA kerusakan akibat banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera tidak sepenuhnya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tapi kerusakan lingkungan.
Serangkaian temuan penting terkait praktik pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan utama.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Kementerian Kehutanan mengintensifkan upaya tersebut untuk mendukung pemulihan lingkungan sekaligus pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat bencana banjir bandang di Sumatra.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan upaya penanganan kayu gelondongan sisa bencana Sumatra, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatra Utara.
KEMENTERIAN Kehutanan mengoptimalkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di Sumatra, tepatnya di Aceh Utara, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, pemanfaatan kayu sisa banjir dilakukan setelah melalui proses pengumpulan dan pengukuran oleh tim BPHL.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved