Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

ICW: Tren Korupsi 2024 Didominasi Kasus Kerugian Negara, Sumut Jadi Provinsi Paling Korup

Devi Harahap
04/12/2025 15:44
ICW: Tren Korupsi 2024 Didominasi Kasus Kerugian Negara, Sumut Jadi Provinsi Paling Korup
Ilustrasi.(freepik)

INDONESIA Corruption Watch  atau merilis hasil pemantauan tren vonis korupsi sepanjang 2024. Laporan ini menegaskan bahwa pola korupsi di Indonesia didominasi praktik yang merugikan keuangan negara. Sumut menjadi provinsi yang dilaporkan paling korup.

Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan terhadap seluruh putusan tindak pidana korupsi yang dijatuhkan pengadilan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

“Tujuan laporan ini adalah memberikan gambaran dan analisis sejauh mana kinerja aparat, yaitu KPK dan kejaksaan, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Selain itu, kami juga ingin melihat bagaimana pengadilan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa,” ujar Erma dalam konferensi pers bertajuk ‘Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2024’ di Kantor ICW pada Kamis (4/12).

ICW mencatat melalui laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) terdapat 3.605 putusan Tipikor sepanjang tahun 2024. Menurut Erma, angka ini tampak besar namun mengungkapkan sisi yang mengkhawatirkan.

“Sebanyak 1.837 putusan atau setara 50,96 persen itu tidak tersedia. Ini berarti separuh putusan tidak bisa diakses publik,” ujarnya tegas.

Menurut Erma, ketertutupan itu bukan sekadar masalah administratif, namun menghambat pengawasan publik terhadap proses peradilan korupsi. 

Selain itu, Ia menjelaskan data lima tahun terakhir menunjukkan bahwa perkara korupsi seolah tak kunjung menurun. 

“Tahun 2020 mencatat 1.218 perkara. Angka itu naik turun pada 2021 dan 2022, tetapi tetap berada di level tinggi. Puncaknya pada 2022, ketika 2.056 perkara dengan 2.249 terdakwa disidangkan. Tahun 2024 sendiri mencatat 1.768 perkara dan 1.871 terdakwa,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Erma mengungkapkan berdasarkan potret geografis, tiga provinsi yang mendominasi vonis korupsi yaitu Sumatera Utara (148 kasus), Jawa Timur (129 kasus) dan Sulawesi Selatan (122 kasus). 

Di samping itu, Erma menjelaskan gambaran paling mencolok tampak pada nilai kerugian negara. Total kerugian sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun disusul Suap Rp790.203.729.969, Pungli Rp41.217.594.619 dan Pencucian uang Rp7.814.541.910.139

“Jumlah itu belum termasuk suap, pungli, dan pencucian uang yang masing-masing mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Di balik variasi modus itu, satu pola terlihat paling dominan,” ungkapnya. 

Kemudian, Erma membeberkan jenis korupsi kerugian negara masih mendominasi. Sebanyak 90,55 persen perkara masih menggunakan pasal kerugian negara.

“ICW mencatat ada 1.601 kasus kerugian negara, jauh melampaui jenis korupsi lain seperti suap (98 kasus), penggelapan jabatan (25 kasus), obstruction of justice (70 kasus), atau gratifikasi (9 kasus),” tukasnya.

Erma juga menilai dominasi kasus semacam ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan anggaran publik masih menjadi ladang basah bagi koruptor.

“Melihat dari jenis korupsinya, paling banyak adalah kerugian keuangan negara. Ini pola yang terus berulang dan belum tertangani dengan baik,” katanya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya