Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Gus Yahya Tolak Lengser dari Ketum PBNU, Gus Tajul: Monggo Beropini, Keputusan Sudah Diambil

Rahmatul Fajri
26/11/2025 20:33
Gus Yahya Tolak Lengser dari Ketum PBNU, Gus Tajul: Monggo Beropini, Keputusan Sudah Diambil
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya(ANTARA FOTO/Aprillio Akba)

KATIB PBNU Ahmad Tajul Mafakhir atau Gus Tajul merespons pernyataan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang keberatan atas keputusan dicopot dari Ketua Umum PBNU. Menurut Gus Tajul, Syuriyah PBNU telah mengambil keputusan untuk mencopot Gus Yahya dari tampuk pimpinan. 

"Monggo saja beropini. Secara aturan para kyai di Syuriyah saya kira sudah mengambil keputusan yang sesuai AD/ART dan Perkum," kata Tajul kepada Media Indonesia, Rabu (26/11).

Tajul mengatakan Gus Yahya bisa mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PBNU jika keberatan dan merasa keputusan Syuriyah tidak sesuai prosedur. 

“Justru kalau sekarang ini malah ngapain gitu, loh. Jadi sekarang ini mending, ‘Oh saya enggak salah kok’. Ya diam saja. Kalau memang kami Syuriyah yang salah, tuntut kami di Majelis Tahkim nanti," katanya.

Sebelumnya, terbit Surat Edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, menindaklanjuti hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dalam surat edaran tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Namun, Gus Yahya menyatakan upaya pemberhentian dirinya tidak sah secara prosedural. Pernyataan itu disampaikan setelah beredarnya sebuah dokumen yang diklaim sebagai keputusan resmi, namun menurutnya tidak memenuhi ketentuan administratif maupun konstitusional organisasi. Gus Yahya menjelaskan, dokumen yang beredar luas tersebut sebenarnya hanya draft tanpa legalitas. 

"Walaupun draft sudah dibuat, tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital, dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ tidak dikenal, sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah," ujarnya dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Rabu (26/11). (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik