Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
CORPORATE Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menanggapi kabar mengenai Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono,dicekal (cegah dan tangkal) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus perpajakan.
Budi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan. Meski begitu, ia memastikan bahwa Victor maupun Djarum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati dan taat hukum. Akan Mengikuti prosedurnya," kata Budi kepada Media Indonesia, Kamis (20/11),
Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan masa cekal berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut diajukan Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025.
Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal sejumlah pihak terkait, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.
"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada lebih dari lima lokasi di wilayah Jabodetabek. Upaya paksa dilakukan beberapa waktu lalu.
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, karena dugaan korupsi pajak. Berikut profil Victor Rachmat Hartono
IRV dipantau menggunakan teknologi penginderaan Kejaksaan sebelum ditangkap.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved