Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pihak Djarum Hormati Proses Hukum usai Dirut Victor Rachmat Hartono Dicekal Kejagung

Akmal Fauzi
20/11/2025 21:29
Pihak Djarum Hormati Proses Hukum usai Dirut Victor Rachmat Hartono Dicekal Kejagung
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono(ANTARA/Aditya Ramadhan)

CORPORATE Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menanggapi kabar mengenai Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono,dicekal (cegah dan tangkal) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus perpajakan.

Budi mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan. Meski begitu, ia memastikan bahwa Victor maupun Djarum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati dan taat hukum. Akan Mengikuti prosedurnya," kata Budi kepada Media Indonesia, Kamis (20/11), 

Kejaksaan Agung melarangnya bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak tahun 2016–2020. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan masa cekal berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Permintaan tersebut diajukan Kejagung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025.

Selain Victor, Kejaksaan juga mencekal sejumlah pihak terkait, yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi; Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I, Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; dan Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Djah Prananingrum.

"Jadi memang, keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik