Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pakar Hukum Soroti Tren Putusan MK yang Kian Progresif

Devi Harahap
15/11/2025 11:19
Pakar Hukum Soroti Tren Putusan MK yang Kian Progresif
Ilustrasi(Dok ist)

GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa waktu terakhir dinilai kembali menunjukkan arah progresif setelah sebelumnya sempat berada pada titik nadir pasca putusan 90/PUU-XXI/2022. 

Susi menyebut beberapa putusan progresif tersebut meliputi tentang pendirian kembali Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Wakil Menteri (Wamen) tidak boleh merangkap jabatan, penempatan 30% perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga putusan MK tentang anggota Polri dilarang duduki jabatan sipil. 

“MK dalam beberapa putusan ini progresif. Ini menggembirakan karena setelah putusan 90, MK berada di titik nadir. Putusan-putusan ini tampak sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Jumat (14/11)

Menurutnya, tren itu menggembirakan namun mengingatkan bahwa progresivitas hakim harus dijaga melalui penguatan dukungan internal MK.

“Hakim-hakim itu harus di-back up oleh tenaga-tenaga ahli yang betul-betul bagus. Mereka yang mengingatkan putusan-putusan sebelumnya, memberikan referensi. Itu penting,” ujar Susi.

Selain itu, Susi menjelaskan bahwa independensi hakim memang tidak boleh terganggu, tetapi diskusi internal sah dan penting dalam menjaga arah putusan. 

“Hakim tidak boleh saling memengaruhi dalam memutus, tetapi bukan berarti tidak boleh berdiskusi. Yang penting lingkungan di MK dibangun untuk menjaga progresivitas,” jelasnya.

Selain soal konsistensi putusan, ia menyoroti urgensi regulasi baru untuk memperkuat peradilan. Salah satunya adalah pembentukan Undang-Undang Contempt of Court. 

“Contempt of court itu belum ada di Indonesia. Padahal jika pihak yang diminta hakim membawa bukti tidak melaksanakannya, itu penghinaan terhadap pengadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ketiadaan aturan contempt of court membuat uji formil undang-undang kerap melemahkan pemohon. 

“Bukti bisa ditutup DPR atau pemerintah, lalu pemohon tetap diminta membuktikan. Itu tidak fair. Asas siapa mendalilkan dia yang membuktikan harus difleksibilisasi untuk uji formil,” tegasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya