Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan praktik prostitusi online. Berawal dari patroli siber terkait maraknya prostitusi online yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bergerak melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan surat perintah tugas, pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas Inteldakim melakukan Undercover Buying guna mengungkap pelaku praktik prostitusi online," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, melalui keterangannya, Jumat (14/11).
"Petugas melaksanakan pengawasan di sebuah penginapan di daerah Jakarta Barat dan berhasil mengamankan SS dan KD, dua WN Uzbekistan," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, SS yang berusia 35 tahun dan KD yang berusia 22 tahun ini menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa On Arrival (VoA) untuk memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua WNA wanita ini diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus praktik prostitusi online.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah paspor kebangsaan Uzbekistan milik SS dan KD, 2 (dua) boks alat kontrasepsi, dan juga uang tunai dengan total Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang dipegang oleh saudara SS sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan Saudara KD sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), serta 2 (dua) buah telepon genggam milik saudara SS dan KD yang didalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
Dalam praktiknya, SS dan KD mengaku dibantu seseorang dengan inisial L yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dan saudara SS dan KD. Namun untuk keberadaan L masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua WN Uzbekistan ini memberikan tarif sebesar 900 USD (sembilan ratus dolar Amerika Serikat) atau Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada kliennya.
Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas selanjutnya membawa SS dan KD ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan dilakukan pendalaman apakah kedua WNA tersebut berkaitan dengan sebuah jaringan yang mengendalikannya.
Jika terbukti, mereka dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a.
Pamuji Raharja, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, memberikan apresiasi atas langkah tanggap dan profesional yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Jakarta Barat.
"Kami mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang responsif dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Upaya seperti ini penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Jakarta, tetap kondusif," ujarnya.
"Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan bukti kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dan penindakan WNA. Semoga hasil ini menjadi pemicu bagi seluruh jajaran petugas imigrasi untuk semakin optimal dalam menegakkan aturan keimigrasian," tutup Pamuji. (H-2)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved