Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Politisi PDIP Dilaporkan Buntut Tuding Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Siti Yona Hukmana
12/11/2025 16:24
Politisi PDIP Dilaporkan Buntut Tuding Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
Koordinator Aliansi Rayat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal.(MGN.)

POLITIKUS PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-2 Soeharto ke Bareskrim Polri, Jakarta. Pelaporan ini buntut Ribka diduga menuding Soeharto pembunuh jutaan rakyat dan tidak pantas mendapat gelar pahlawan.
Adapun, laporan dilayangkan oleh Aliansi Rayat Anti Hoaks. Mereka memastikan laporan bukan dari keluarga Cendana atau keluarga Seoharto.

"Nah, kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Ciptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh, terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," kata Koordinator Aliansi Rayat Anti Hoaks, Muhammad Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/11).

Iqbal mempertanyakan di mana almarhum Presiden ke-2 Soeharto membunuh jutaan rakyat. Kemudian, apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan Soeharto membunuh jutaan rakyat. Oleh karena tidak ada, Iqbal menegaskan pernyataan politisi PDIP itu menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong.

"Karena apa? Karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan bahwa almarhum Soeharto melakukan pembunuhan jutaan rakyat. Nah, tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengaku mengantongi bukti Ribka Tjiptaning melontarkan kalimat ujaran kebencian kepada almarhum Soeharto itu pada 28 Oktober 2025. Video pernyataannya ada di beberapa mdia, salah satunya media televisi nasional dan beredar di TikTok.

Maka itu, Iqbal akan mempersangkakan Ribka Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelapor berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan ini. Terlebih, pemberitaan bohong dinilai tidak adil untuk masyarakat.

"Ya, kami ingin setiap informasi yang keluar baik dari tokoh publik maupun tokoh politik, haruslah pernyataan yang benar-benar tidak berdasarkan kebohongan atau tidak memiliki dasar. Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya," pungkasnya.

Sementara itu, Ribka Tjiptaning mengaku tidak masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia siap menghadapi proses hukum. "Hadapi aja," kata Ribka saat dikonfirmasi terpisah. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik