Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA dinilai memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dari ancaman korupsi yang semakin kompleks dan sistemik.
Wacana tersebut muncul seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM) yang mulai mempertimbangkan usulan agar tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang secara langsung merampas hak-hak dasar warga negara.
“Sudah menjadi keharusan bagi negara untuk melindungi HAM dari ancaman korupsi. Setiap penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada hilangnya hak-hak dasar warga negara harus dianggap sebagai pelanggaran serius,” ujar Danang dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Ia menilai korupsi tidak hanya terjadi di ranah publik, tetapi juga merasuki sektor swasta, lembaga masyarakat, hingga organisasi internasional.
“Korupsi yang dilakukan kelompok tertentu dengan koneksi kuat berpotensi menjadi sistemik dan dinormalisasi. Dampaknya langsung pada pelanggaran HAM,” ungkapnya.
Danang menekankan, jika korupsi sudah berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial, negara wajib hadir melalui instrumen hukum yang lebih kuat.
“Memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM dapat menjadi terobosan penting, asalkan diiringi mekanisme penegakan hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa usulan pengategorian tindak pidana korupsi sebagai pelanggaran HAM sedang dikaji dalam pembahasan revisi UU HAM.
Pigai menyebut, jika disetujui, pelaku korupsi dapat diadili melalui dua mekanisme peradilan, yakni sistem peradilan pidana umum dan peradilan HAM.
“Dua opsi pengadilan dibuka. Tapi ini masih usulan,” ujar Pigai.
Selain itu, Pigai menekankan bahwa tidak semua kasus korupsi akan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hanya kasus-kasus yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berdampak massif terhadap hak rakyat yang memenuhi kriteria tersebut.
“Kalau ada pengungsi dalam jumlah besar akibat situasi darurat, lalu anggaran negara yang besar untuk menolong mereka dikorupsi, itu jelas menghilangkan hak hidup dan keselamatan banyak orang. Itu pelanggaran HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pigai mengakui bahwa gagasan mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM masih relatif baru dan minim referensi di dunia internasional. Karena itu, ia membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan akademisi serta masyarakat sipil.
“Masukan masyarakat sangat kami butuhkan. Harus mulai sekarang. Kalau tidak, kapan lagi kita membangun bangsa yang bersih dan berwibawa?” pungkasnya. (Dev/I-1)
MENTERI HAM Natalius Pigai, menjelaskan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia merupakan langkah strategis untuk kepentingan bangsa dalam jangka panjang
Pigai menegaskan bahwa kendala dalam program MBG bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di negara-negara maju yang sudah jauh lebih lama melaksanakannya.
Yusril menyatakan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai juga telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pada Kapolri bahwa seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, wajib berpedoman pada ICCPR, dokumen HAM menegaskan jaminan kebebasan berpendapat
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menanggapi pernyataan Juru Bicara Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).
Ide tersebut menarik untuk dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU HAM, karena korupsi memang memiliki dimensi yang merusak hak asasi manusia.
Mugiyanto menegaskan bahwa proses revisi UU HAM merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan HAM nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved