Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) terus mematangkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dalam rapat koordinasi yang digelar di Jakarta, Senin (27/10).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dihadiri oleh berbagai kementerian, lembaga negara, serta pakar dan ahli HAM, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari BRIN dan lembaga lainnya.
Dalam arahannya, Mugiyanto menegaskan bahwa proses revisi UU HAM merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan HAM nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif. Semua usulan akan dirumuskan secara rinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal,” ujar Mugiyanto.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting bagi tim perumus untuk penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah lembaga memberikan pandangan strategis. Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, penegasan hak-hak digital, serta penguatan hak ekologi dan perempuan dalam rancangan revisi.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan perlunya sinkronisasi antara revisi UU HAM dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dalam hal restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.
Perwakilan Komnas HAM, Anies Hidayah, menilai revisi UU HAM perlu memperjelas posisi dan kewenangan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM).
“Kami mengusulkan agar korporasi dapat dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM,” ujar Anies.
Dari sisi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya pengaturan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja. Sedangkan Kementerian Pertanian menekankan perlunya perlindungan terhadap petani kecil serta pengakuan atas hak pangan.
Selain itu, Bappenas dan BRIN menegaskan pentingnya agar revisi UU HAM diselaraskan dengan konstitusi serta visi pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Revisi ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi HAM dalam dua dekade terakhir agar kebijakan ke depan lebih efektif dan terukur,” terang perwakilan Bappenas dalam forum tersebut.
Sejumlah pakar, termasuk Ifdhal Kasim dan Feri Kusuma, turut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan HAM serta penegasan posisi pembela HAM di dalam regulasi baru.
Dengan berbagai masukan yang telah dihimpun, Mugiyanto menegaskan bahwa KemenHAM akan terus mempercepat proses penyusunan RUU HAM hingga mencapai naskah final yang inklusif dan progresif.
“Revisi ini bukan sekadar penyempurnaan aturan, tetapi komitmen nyata negara dalam menegakkan martabat kemanusiaan,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan dunia sekaligus momentum percepatan reformasi penegakan hak asasi manusia (HAM) di level nasional.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved