Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), beberapa waktu lalu. Pejabat instansi itu berpeluang dipanggil.
“Selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).
Anang menjelaskan, penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022. Permintaan keterangan terhadap pejabat di instansi itu biasanya untuk mengonfirmasi temuan penyidik.
Menurut Anang, sudah ada saksi yang diperiksa penyidik terkait perkara ini. Identitas orang-orang yang sudah dimintai keterangan belum bisa dipublikasikan.
“Sudah, langkah itu (pemeriksaan), pasti sudah ada,” ucap Anang.
Kejagung belum bisa memberikan informasi detil soal perkara ini. Sebab, kasusnya baru naik tahap penyidikan dan ada sejumlah informasi yang harus didalami.
“Biarkan dulu proses penyidikan ini berjalan, sesuai dengan apa yang mereka inginkan dalam rangka itu,” tutur Anang. (Can/P-3)
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved