Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Pendalaman bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir pada hari ini.
Kasus dugaan rasuah ini diadukan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke KPK. Perkara yang dilaporkan berupa proyek terkait renovasi Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu.
Asep mengatakan bila ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan. Namun, KPK membutuhkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Asep meminta publik menunggu proses yang tengah berjalan karena laporan ini masih dalam tahap awal.
"Jadi kita sama-sama tunggu," ucap Asep.
Bantah Terlibat Korupsi
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membantah tuduhan melakukan rasuah terkait proyek renovasi gedung yang diduga merugikan negara. Dia diadukan ke KPK oleh organisasi masyarakat.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Bagja melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Bagja membenarkan pernah ada masalah dalam proyek renovasi gedung di instansinya. Tapi, permasalahan sudah diselesaikan sesuai aturan.
"Masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu bisa menjelaskan dugaan rasuah yang diadukan ke KPK dengan detil. Dia menegaskan laporan yang menyeret namanya tidak benar.
Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025. Aduan berkaitan dengan proyek renovasi gedung yang diduga merugikan negara.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” kata Koordinator Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) Guntur Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Proyek yang dilaporkan terkait renovasi Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu. Dugaan kerugian negara tercatat dalam hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan, beberapa waktu lalu. (Can/P-1)
Deepfake dapat membahayakan peserta pemilu karena konten rekayasa itu akan membentuk opini publik terhadap seseorang, termasuk tokoh politik yang sedang berkontestasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
KPK agendakan pemeriksaan suami (Anggota DPR) dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait aliran dana korupsi Rp19 miliar dan PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK banjir dukungan warga usai menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi proyek outsourcing senilai Rp46 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved