Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyeret nama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Pendalaman bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan setiap laporan masyarakat terlebih dahulu ditelaah Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada Kedeputian Informasi dan Data (INDA).
"Laporan dulu ke PLPM atau Dumas, pengaduan masyarakat. Nanti dari sana dilihat dulu, kemudian dilengkapi dan lain-lainnya telaah," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir pada hari ini.
Kasus dugaan rasuah ini diadukan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke KPK. Perkara yang dilaporkan berupa proyek terkait renovasi Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu.
Asep mengatakan bila ditemukan indikasi korupsi, laporan tersebut akan masuk ke tahap penyelidikan. Namun, KPK membutuhkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini ke penyidikan.
Asep meminta publik menunggu proses yang tengah berjalan karena laporan ini masih dalam tahap awal.
"Jadi kita sama-sama tunggu," ucap Asep.
Bantah Terlibat Korupsi
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, membantah tuduhan melakukan rasuah terkait proyek renovasi gedung yang diduga merugikan negara. Dia diadukan ke KPK oleh organisasi masyarakat.
"Hal-hal yang berkaitan dengan yang dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tersebut adalah tidak benar," kata Bagja melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Oktober 2025.
Bagja membenarkan pernah ada masalah dalam proyek renovasi gedung di instansinya. Tapi, permasalahan sudah diselesaikan sesuai aturan.
"Masalah temuan-temuan sudah diselesaikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bagja.
Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu bisa menjelaskan dugaan rasuah yang diadukan ke KPK dengan detil. Dia menegaskan laporan yang menyeret namanya tidak benar.
Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK pada Selasa, 21 Oktober 2025. Aduan berkaitan dengan proyek renovasi gedung yang diduga merugikan negara.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” kata Koordinator Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) Guntur Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Proyek yang dilaporkan terkait renovasi Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu. Dugaan kerugian negara tercatat dalam hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan, beberapa waktu lalu. (Can/P-1)
Deepfake dapat membahayakan peserta pemilu karena konten rekayasa itu akan membentuk opini publik terhadap seseorang, termasuk tokoh politik yang sedang berkontestasi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara soal rencana baru DPR yang dapat mengevaluasi maupun memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik lewat fit and proper test di DPR.
Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved