Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan itu.
“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Anang mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan praperadilan atau permohonan tertulis dari kubu Nadiem. Gugatan itu berkaitan dengan pengujian keabsahan bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kejagung menegaskan tidak keberatan dengan keputusan kubu Nadiem yang mengajukan gugatan praperadilan itu. Kerja penyidik tengah diuji agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara. “Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucap Anang.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud-Ristek. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Hana menjelaskan, kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat Nadiem dalam kasus itu. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ucap Hana.
Menurut dia, salah satu kelengkapan yang diprotes adalah soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung atas audit BPK atau BPKP. (Can/P-2)
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Chromebook yang rusak dibiarkan tidak terpakai. Sekolah memilih mengoperasikan laptop lama berbasis Windows untuk mendukung kegiatan siswa,
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Ari Yusuf Amir menegaskan kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved