Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan itu.
“Itu merupakan suatu hal bagi tersangka dan penasehat hukumnya,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Anang mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan praperadilan atau permohonan tertulis dari kubu Nadiem. Gugatan itu berkaitan dengan pengujian keabsahan bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kejagung menegaskan tidak keberatan dengan keputusan kubu Nadiem yang mengajukan gugatan praperadilan itu. Kerja penyidik tengah diuji agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara. “Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” ucap Anang.
Sebelumnya, Nadiem mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbud-Ristek. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Hana menjelaskan, kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat Nadiem dalam kasus itu. “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ucap Hana.
Menurut dia, salah satu kelengkapan yang diprotes adalah soal audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Kejagung dinilai tidak menghitung atas audit BPK atau BPKP. (Can/P-2)
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
Eks Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, menegaskan harga barang di e-katalog pemerintah tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang Hadiwaluyo, yang mengaku mundur karena tekanan psikologis diyakini akan memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved